Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
FORKOMINDA di provinsi Bangka Belitung (Babel) sepakat mengizinkan penjualan gunungan pasir laut yang diperkirakan mencapai jutaan metrik ton, guna membiayai pengerukan alur muara Sungai Jelitik yang kini sudah mengalami pendangkalan.
Penjabat Gubernur Babel. Safrizal ZA mengatakan permasalahan pendangkalan alur muara sungai Jelitik ini sudah lama dan tak kunjung selesai.
Untuk itu, dirinya meminta perusahaan yang sudah mempunyai izin pengerukan silahkan. Jual pasir untuk membiayai pengerukan alur muara sungai agar lalulintas perahu nelayan bisa lancar.
Baca juga : Pukat UGM: Korupsi PT Timah Pertontonkan Persekongkolan Perusahaan Negara dan Pengusaha Korup
"PJ Bupati Bangka jangan ragu lagi silahkan suruh perusahaan yang ada izin jual pasti yang menggunung ini, untuk biaya pengerukan,"kata PJ Gubernur usai meninjau muara sungai Jelitik. Selasa (16/4).
Sebab menurut Safrizal, APBD tidak sanggung membiayai pengerukan alur muara sungai yang mencapai ratusan miliar.
"Bagi perusahaan yang ada izin, jangan monopoli, ajak perusahaan lain, untuk menjual pasir itu,"ujarnya.
Baca juga : Bos-bos di Penjara, Aktivitas Tambang Timah di Babel Semakin Merajalela
Pihaknya belum bisa menafsirkan ada atau tidak jutaan metrik ton pasir itu, karena ada tim yang menghitung.
"Intinya kerja kan dulu buka alur ini, kasihan nelayan tidak bisa melaut, ini sifatnya kedaruratan," tegasnya.
Sementara Kapolda Babel Irjen Tornagogo Sihombing mengatakan skema sudah dibentuk, terkait pengerukan alur muara sungai ini.
Baca juga : Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan 273 Karung Pasir Timah
"Kita tidak dalam kontek memperkaya diri orang lain, posisinya ada ketentuan yang tidak boleh di tabrak, tapi ini harus secepatnya diselesaikan demi kesejahteraan masyarakat, kesejahteraan masyarakat khususnya nelayan adalah hukum tertinggi," kata Kapolda.
Ia mengaku pendangkalan alur muara sungai Jelitik ini akibat maraknya aktivitas tambang timah ilegal laut, sehingga terjadi sedimentasi.
"Penambang Ilegal segera tinggalkan perairan ini, jangan lagi menambang di sini kita sayang laut, kalau kita bisa jaga laut, laut akan jaga kita."tegasnya
Dirinya mengultimatum akan segera menertibkan semua tambang laut ilegal di perairan depan muara sungai Jelitik ini,"imbuhnya. (RF/Z–7)
SETIAP 27 Juli, masyarakat memperingati Hari Sungai Nasional sebagai bentuk kepedulian terhadap upaya pelestarian sungai (air) sumber kehidupan kota dan kita.
Pemeliharaan daerah aliran sungai (DAS) menjadi salah satu langkah berkelanjutan dalam menjaga kesehatan dan lingkungan masyarakat di sekitar aliran sungai.
Pemprov Jabar (Jawa Barat) saat ini tengah menyiapkan masa transisi pengelolaan lingkungan DAS Citarum bagi pemerintah Kabupaten dan Kota.
TIGA wilayah kabupaten kawasan hilir sungai Bengawan Solo di Jatim, berstatus siaga banjir, Ka. Is (7/3) sore. Ini menyusul peningkatan tinggi permukaan sungai akibat derasnya debit
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
KEPALA Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional, Muhammad Jamil menilai, maraknya tambang emas ilegal di Indonesia diduga tidak terlepas dari permainan mafia tambang.
Hingga hari kedua operasi pencarian tim SAR gabungan, total korban longsor di tambang emas Bone Bolango Gorontalo yang sudah tercatat di posko induk berjumlah 114 orang.
KORBAN tanah longsor yang ditemukan meninggal dunia di lokasi tambang emas tradisional Desa Tulabolo Timur, Bone Bolango, Gorontalo, bertambah menjadi 17 orang.
TAMBANG galian C ilegal (tidak berizin) di Desa Kapung, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, setinggi 10 meter runtuh. Bos tambang, Suadi, 62, tewas tertimbun batu.
SEBANYAK 230 personel gabungan dari pelbagai instansi diturunkan pada operasi pencarian korban longsor di lokasi tambang emas tradisional Kabupaten Bonebolango, Gorontalo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved