Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tambang Ilegal di Grobogan Runtuh, Pengelola Tewas Tertimbun

Akhmad Safuan
08/7/2024 20:14
Tambang Ilegal di Grobogan Runtuh, Pengelola Tewas Tertimbun
Ilustrasi.(Dok MI)

TAMBANG galian C ilegal (tidak berizin) di Desa Kapung, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, setinggi 10 meter runtuh. Bos tambang, Suadi, 62, tewas tertimbun batu.

Suasana duka masih menyelimuti Desa Kapung, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, setelah tambang galian C ilegal runtuh pada Minggu (7/7) siang. Korban tewas Suadi sudah dimakamkan.

Namun, Senin (8/7), pihak keluarga tidak bersedia menanggapi tewasnya korban yang melakukan penambangan secara ilegal di desa itu. Tiga rekan korban yang selamat dari reruntuhan bebatuan dari tebing setinggi 10 meter masih dimintai keterangan petugas Polsek Tanggungharjo, Grobogan.

Baca juga : Dua Tersangka Pembunuhan Perempuan Tukang Pijat Ditangkap

"Ketika sedang menggali tambang di bagian bawah, tiba-tiba tanah dan bebatuan di bagian atas runtuh. Kami berlarian untuk menyelamatkan diri, tetapi korban tidak sempat menghindar dan tertimpa bebatuan berukuran besar-besar," ujar seorang saksi.

Setelah bebatuan besar yang runtuh tersebut berhenti, warga yang tidak jauh dari lokasi kejadian berupa menyelamatkan korban yang mengalami luka cukup serius, terutama bagian kepala, Korban dibawa ke Rumah Sakit PKU Muhamadiyah, Gubug, Kabupaten Grobogan, tetapi jiwanya tidak tertolong lagi.

Kepala Satuan Reskrim Polres Grobogan Ajun Komisaris Agung Joko Haryono mengatakan telah menurunkan petugas untuk melakukan penyelidikan terhadap hal itu. Bahkan diketahui tambang galian C yang dikelola oleh korban tidak berizin alias ilegal, meskipun sebelumnya diminta agar melengkapi izin sebelum melakukan penambangan.

"Dulu memang sudah ada izin, tetapi tidak diperpanjang dan sudah mati. Korban nekat menghidupkan kembali tambang tersebut tanpa izin," kata Agung Joko Haryono.

Berdasarkan keterangan dikumpulkan, lanjut Agung Joko Haryono, runtuhnya tambang galian C ilegal tersebut murni musibah alam. Untuk mengantisipasi terulang kembali musibah tersebut, kegiatan penambangan dihentikan. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya