Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERGIUR dengan tingginya harga pasir laut, sejumlah perusahaan berebut untuk mengeruk alur muara jelitik sungailiat Kabupaten Bangka.
Dalam Kepmen KKP Nomor 82 Tahun 2021. Harga pasir laut untuk dalam negeri di bandrol Rp188 ribu per meter kubik sedangkan untuk ekspor dipatok Rp288 ribu per meter kubik.
Presiden Joko Widodo pun telah mengizinkan penjualan pasir laut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Baca juga : Aspebindo Ingin Rencana Ekspor Pasir Laut dan Pengelolaan Sedimentasi Laut Dihentikan
Lukman. Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bangka tak menapik karena pasir laut memiliki nilai ekonomis sehingga pengerukan alur muara jelitik jadi seksi dan diperebutkan.
"Sekarang ini pengerukan muara jelitik jadi seksi, banyak perusahaan yang ingin masik sehingga berebut,"kata Lukman. Minggu, (26/5).
Ia mengaku, permasalahan pengerukan muara jelitik ini menjadi salah satu fokus kerja HNSI
Baca juga : Warga Demak dan Jepara Menolak Penambangan Pasir Laut di Daerahnya
"Ini masuk program kami, namun kami hanya memantau bagaimana perahu perahu nelayan bisa lewat atau melintas di muara itu," ujarnya.
HNSI Bangka menurutnya tidak mau ikut campur. Terserah pemerintah mau menunjukan perusahaan yang mana, tapi setidaknya, pemerintah memberikan ruang untuk kontes siapa yang terbaik itu yang bisa melaksanakan pengerukan.
"Terserah perusahaan mana saja, yang penting bagi kami, nelayan aman keluar masuk perahu," ungkapnya.
Baca juga : Problematika Aturan Pengelolaan Pasir Laut dan Alternatif Solusinya
Sebelumnya PJ Gubernur Babel Safrizal bersama Forkopimda dan Pemkab Bangka mempercayai pengerukan muara kepada PT Pulaumas. Namun harus tetap bermitra dengan perusahaan perusahaan lainya.
"Silahkan Pulaumas keruk, yang penting alur perahu nelayan terbuka, tapi harus bermitra dengan yang lain," kata Safrizal belum lama ini.
Ironisnya Pulaumas justru menghentikan pengerukan lantaran adanya perusahaan lain yang ingin bersama-sama mengeruk alur muara jelitik.
Baca juga : Tolak Ekspor Pasir Laut, Komisi VII: PP No.26/2023 Saling Tumpang Tindih
Hal ini tentu saja berdampak terhadap lalu lintas perahu nelayan, sebab gundukan pasir hasil pengerukan akan kembali menutupi muara.
Dalam pengerukan alur muara jelitik ini. Pemerintah tidak memberikan anggaran. Untuk itu Pemerintah mengizinkan pasir di jual sebagai kompensasi.
(Z-9)
FORKOMINDA Babel sepakat mengizinkan penjualan gunungan pasir laut guna membiayai pengerukan alur muara Sungai Jelitik yang kini sudah mengalami pendangkalan.
Pengerukan pasir laut dapat berpotensi merusak ekosistem pesisir jika tidak dilakukan dengan hati-hati.
Pemerintah dalam waktu dekat ini ditengarai akan membuka kembali kegiatan ekspor pasir laut yang telah dilarang selama sekitar 22 tahun.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut bahwa pengelolaan hasil sedimentasi laut tidak akan merusak ekosistem pesisir dan laut. Apa dasarnya?
"Kita tahu bersama bahwa kebijakan ini bertentangan dengan agenda perlindungan dan pemulihan pesisir dan pulau-pulau kecil,"
KLHK telah menetapkan bos tambang pasir ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), E alias B, sebagai tersangka.
WARGA empat kecamatan yakni Bonang, Wedung, Karangtengah dan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah menolak penambahan pasir laut untuk pembangunan tol Semarang-Demak.
Aktivitas penambangan pasir di kawasan Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat terus meningkat dan dikhawatirkan merusak lingkungan.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan secara permanen penambangan pasir di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, karena terindikasi mencemarkan lingkungan laut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved