Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Indonesia Development and Islamic Studies Yusuf Wibisono mengatakan lumpuhnya layanan perbankan Bank Syariah Indonesia (BSI) hingga 4-5 hari ini sangat fatal. Bagi bisnis perbankan yang sangat mengandalkan jasa layanan keuangan, durasi kelumpuhan sistem termasuk sangat lama dan tidak dapat ditoleransi.
“Lebih buruknya, hal ini terjadi di bank syariah terbesar di Indonesia, yang baru setahun terakhir ini melakukan merger dan keuntungan tahun 2022 lalu mencapai Rp 4,26 triliun,” kata Yusuf saat dihubungi, Minggu (14/5).
Menurut Yusuf, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator dan Kementerian BUMN sebagai pemegang saham harus melakukan evaluasi terhadap manajemen BSI atas kasus ini.
Baca juga: Data Nasabah BSI Bocor, Kominfo dan BSSN Terus Lakukan Koordinasi Keamanan Siber
“Kasus ini, menurut saya, merupakan salah satu pengalaman terburuk masyarakat kita terhadap perbankan syariah. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi,” kata Yusuf.
Terlepas dari pengalaman buruk ini, diharapkan berharap masyarakat dapat memahami, dan tetap mendukung perbankan syariah, menggunakan layanannya dan tidak beralih atau berpaling ke perbankan konvensional. Dia juga menyarankan bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan layanan perbankan yang tinggi, dapat membuka rekening di beberapa bank syariah sekaligus.
Baca juga: Buntut Peretasan, Direksi BSI Didesak untuk Dicopot dari Jabatan
Sementara itu, bagi perbankan syariah, hal ini menjadi catatan sangat serius agar tidak terulang lagi ke depan. Sebab ketika masyarakat memberikan kepercayaan yang semakin tinggi, maka harus serius dijaga, terlebih di daerah perbankan syariah menjadi layanan keuangan yang sangat diandalkan, bahkan menjadi satu-satunya pilihan seperti di Aceh.
“Bagi daerah seperti Aceh yang hanya mengizinkan bank Syariah, lumpuhnya layanan perbankan sama artinya dengan lumpuhnya kegiatan perekonomian. Selayaknya BSI memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami nasabah, tidak sekedar permintaan maaf saja,” kata Yusuf. (Try/Z-7)
MENURUT data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi kripto di Indonesia telah mencapai lebih dari Rp211,1 triliun pada 2024.
Kehadiran OJK diharapkan dapat meningkatkan potensi daerah, terutama mengembangkan UMKM.
Ada hambatan-hambatan yang dialami oleh para usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam memperoleh pinjaman dana kredit usaha rakyat (KUR) dari pemerintah.
OJK berkomitmen terus menjaga aspek perlindungan konsumen. Hal itu dibuktikan dengan penghentian 915 entitas yang didominasi oleh pinjaman online ilegal oleh Satgas Pasti di 2024.
OJK melakukannya melalui kerangka pengaturan, pengawasan, dan perizinan yang lebih terintegrasi
Roadmap tersebut merupakan landasan kebijakan untuk mewujudkan industri BPR dan BPRS yang berintegritas,
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, pihaknya tidak perlu mengeluarkan peraturan baru untuk memberikan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan peningkatan batas maksimum pinjaman fintech lending untuk sektor produktif menjadi Rp10 miliar.
BRI Insurance berhasil menorehkan prestasi dengan memboyong tiga penghargaan di acara 25th Insurance Award 2024.
OJK mengungkapkan total tabungan di program Satu Pelajar Satu Rekening (Kejar) mencapai Rp32,84 triliun. Jumlah ini berasal dari 57,05 juta peserta.
Sejumlah perusahaan sudah memiliki syarat yang cukup untuk terjun ke bursa, baik dari sisi keuangan maupun tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved