Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
HARI ini, 30 April adalah batas waktu terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Badan. Bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan Badan Online Tahun 2023 dengan e-filing DJP?
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, yang meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.
1. Terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar
2. Sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik
3. Menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan; dan/atau laporan keuangannya diaudit oleh Akuntan Publik.
1. e-Filing, upload file csv dari aplikasi e-SPT ke website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa ASP (Application Service Provider).
2. e-Form, mengisi file yang diunduh dari laman djponline lalu diunggah kembali. Setelah terkirim, Bukti Penerimaan Elektronik akan masuk ke surel yang sudah didaftarkan.
Untuk bisa melakukan e-filing SPT Tahunan online badan 2023, Anda perlu melakukan aktivasi EFIN pajak. EFIN pajak didapat dari KPP terdekat atau KPP tempat Anda terdaftar.
Bagi wajib pajak badan, ada formulir SPT 1771 beserta lampirannya yang harus Anda isi dan lengkapi.
Sebelum eFiling SPT Tahunan online badan, baik memiliki status pembayaran nihil, kurang bayar, maupun lebih bayar, wajib pajak badan harus menyiapkan dan mengunggah dokumen-dokumen berikut sesuai dengan PER-01/PJ/2017:
1. SPT 1771
2. Laporan Keuangan
3. Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran (Khusus Wajib Pajak PP 46)
4. Laporan Debt to Equity Ratio & Utang Swasta Luar Negari (Khusus Wajib Pajak PT yang membebankan Utang)
5. Ikhtisar Dokumen Induk & Dokumen Lokal (Khusus Wajib Pajak dengan Transaksi Hub Istimewa)
6. Laporan Penyampaian CBCR Country oleh Country Report)
7. Dafnom Biaya Entertainment (jika ada)
8. Dafnom Biaya Promosi (jika ada)
9. Khusus Wajib Pajak Migas: Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi
10. Khusus BUT (Bentuk Usaha Tetap):
a. SSP PPh Pasal 26 (4)
b. Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal
c. Laporan Keuangan Konsolidasi/Kombinasi
1. Masuk ke akun e-Filling Anda di halaman DJP Online
2. Klik e-Filing ? pilih “Buat SPT” untuk mulai membuat SPT
3. Jawab pertanyaan yang diberikan dengan tepat agar sistem dapat menentukan jenis formulir SPT yang sesuai dengan profil Anda
4. Isi dan lengkapi formulir tersebut. Jawab pertanyaan panduan yang diberikan
5. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke alamat e-mail terdaftar
6. Proses lapor SPT ini akan selesai setelah Anda mengklik tombol Kirim SPT
Dikutip dari laman Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Badan usaha yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak yang ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
Sebagai Wajib Pajak, Anda wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke KPP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Wajib Pajak badan yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan SPT PPh Wajib Pajak badan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan, dan menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat. (Z-4)
Antusiasme tinggi terlihat sejak pagi di Jakarta Creative Hub, Gedung Grha Niaga Thamrin, Jakarta Pusat.
Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum berencana memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan.
Peserta tidak hanya hadir untuk mendengarkan, tetapi langsung mengikuti proses pengisian SPT dengan pendampingan dari para praktisi berpengalaman.
Menurut Nadiem, pemaparan SPT di ruang sidang merupakan hal yang tidak lazim, mengingat laporan pajak bersifat pribadi dan seharusnya dijaga kerahasiaannya.
DIREKTORAT Jenderal Pajak memastikan wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan hingga akhir April 2026 tak kena sanksi denda
EFIN adalah nomor identifikasi penting untuk pelaporan SPT pajak secara elektronik. Ini cara anda mendapatkan EFIN secara daring.
Membayar pajak adalah kewajiban bagi setiap warga negara dan badan usaha di Indonesia. Berikut dampak dan sanksi tidak membayar pajak.
Bingung menghitung pajak penghasilan? Ini panduan lengkapnya bagi wajib pajak.
Jokowi dan Ma'ruf Amin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan lewat e-filing
Sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system/CTAS) akan diimplementasikan di 2024.
KEMENTERIAN Keuangan melaporkan bahwa hasil pemungutan pajak online Indonesia pada semester pertama tahun 2023 mencapai Rp14,57 Triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved