Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menilai banyaknya aduan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) lantaran Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah belum mampu cegah perusahaan lakukan pelanggaran THR kepada para pekerja.
Diketahui, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), selama rentang 28 Maret sampai 15 April 2023, ada 938 aduan THR yang mencakup 669 perusahaan.
Secara rinci, 938 aduan tersebut terdiri atas 468 aduan THR tidak dibayarkan, 337 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan. Dari 938 aduan tersebut, 23 di antaranya telah ditindaklanjuti.
Baca juga: Komisi IX DPR Minta Semua Aduan THR Harus Selesai Ditindaklanjuti
“Saya menilai, dari data yang disampaikan Kemenaker ini, ternyata kasus pelanggaran THR saat ini masih banyak terjadi,” kata Irma dalam keterangan, Rabu (18/4).
Irma menganggap, selain karena kenakalan perusahaan, kasus ini timbul juga karena Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di daerah belum mampu melakukan upaya pencegahan atas persoalan pelanggaran THR yang selalu terjadi setiap tahun.
Alhasil, kasus ini muncul lagi tahun ini dan belum dapat diselesaikan dengan baik.
Baca juga: Menkeu: Pencairan THR Lebaran Capai Rp11,47 Triliun
Irma menduga, dari 669 perusahaan yang melakukan pelanggaran THR tahun ini, juga melakukan pelanggaran THR atau tahun-tahun sebelumnya.
“Pastinya juga pihak Kemenaker dan Disnaker sudah memiliki data perusahaan yang melakukan pelanggaran THR tahun-tahun sebelumnya,” ucap Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Baru 23 Aduan yang Ditindaklanjuti
Irma lalu menyoroti baru 23 aduan yang ditindaklanjuti. Baginya, jumlah yang ditindaklanjuti ini sangat kecil dibanding aduan yang mencapai 938.
“Ini kan artinya hanya 2,4 persen kasus yang ditindaklanjuti. Ini pun masih belum ada kepastian, apakah 2,4 persen kasus yang tindaklanjuti berarti sudah selesai dengan dibayarkannya THR atau memang masih proses penanganan,” ucapnya.
Irma melanjutkan, H-7 jatuh pada hari Sabtu tanggal 15 April. Lalu, 16 April hari Minggu. Para pekerja mulai lapor pelanggaran THR pada Senin (17 April 2023) dan Selasa (18 April 2023). Lalu, 19 April 2023 sudah cuti bersama.
Baca juga: Menkeu: Pencairan THR Lebaran Capai Rp11,47 Triliun
Perusahaan sudah tutup. “Kapan waktu pengawas untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran THR, yang pekerja baru tahu kalau pembayaran THR-nya dilanggar oleh perusahaan di Hari Sabtu, 15 April 2023,” ucapnya.
Dia berharap, ke depan, Kemenaker dan Disnaker sungguh-sungguh bekerja memastikan regulasi tentang THR berjalan dengan baik.
“Tingkatkan kualitas penanganan kasus pelanggaran THR dengan pendekatan pencegahan dengan memanfaatkan kasus-kasus di tahun sebelumnya,” tandasnya.
Sebelumnya, Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, sebanyak 938 pengaduan terkait THR keagamaan telah mencakup 669 perusahaan. Ada 23 dari 938 aduan tersebut telah ditindaklanjuti.
Anwar merinci, 938 pengaduan itu terdiri dari 468 pengaduan THR tidak dibayarkan, 337 pengaduan pembayaran THR tidak sesuai dengan ketentuan, dan selebihnya pengaduan THR terlambat dibayarkan.
Pengaduan Terbanyak di DKI Jakarta
Pengaduan-pengaduan tersebut berasal dari sejumlah provinsi di Indonesia. Pengaduan terbanyak berasal dari DKI Jakarta (312), Jawa Barat (217), dan Jawa Tengah (106).
“Kemarin (Sabtu, 15/4) merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karena itu, kami mengimbau dan mengingatkan komitmen pengusaha agar membayar THR,” kata Anwar, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/4/2023). (RO/S-4)
PEMERINTAH didorong untuk bisa mengakselerasi belanja negara lebih baik dan tepat. Kebiasaan untuk menumpuk belanja di akhir tahun mesti bisa ditinggalkan agar uang negara
Hari ini menjadi hari terakhir layanan Posko THR 2024. Setelah Posko ditutup, Kementerian Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagaikan angin segar bagi para pekerja. Namun, harus diakui pula, dana segar itu selalu datang bersamaan dengan derasnya kebutuhan menjelang hari raya.
Beberapa faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi tersebut ialah meningkatnya belanja pemerintah, terutama terkait bansos dan pelaksanaan pemilu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI mengungkapkan masih ada sejumlah perusahaan di Jakarta yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan
Kehadiran SMK Asy-Syarif Mitra Industri di Desa Brangkal, Soko, Mojokerto, Jawa Timur, diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pendidikan dan dunia industri.
Menteri Ketenagakerjaan Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si menyambut baik berdirinya SMK Asy-Syarif Mitra Industri karena sejak awal link and match dengan dunia usaha dan dunia industri.
Menaker Ida Fauziyah, meluncurkan secara resmi SMK Asy-Syarif Mitra Industri di Mojokerto, Jatim.SMK ini diharapkan menjadi jembatan antara pendidikan vokasi dan dunia usaha.
Program pemagangan di luar negeri, khususnya ke Jepang, diharapkan dapat menekan angka pengangguran di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, meresmikan Perkumpulan Pengelola Pelatihan Pekerja Migran Indonesia (P4MI)
Menaker Ida Fauziyah mengajak merayakan Idul Adha 2024 dengan semangat kurban yang tidak hanya sebagai ritual, juga sebagai upaya merawat nilai-nilai persaudaraan dan kepedulian sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved