Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEBIJAKAN pelarangan penjualan pakaian impor bekas (thrifting) berdampak langsung pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang aktivitas usahanya terkait dengan itu. Karenanya, pemerintah bakal mendukung pemulihan UMKM melalui sejumlah saluran yang tersedia.
Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, dukungan yang akan diberikan ialah melalui fasilitasi penggantian kegiatan usaha.
"Kementerian Koperasi dan UKM melalui SMECO membantu fasilitasi UMKM untuk mengganti kegiatan usahanya menjual produk-produk dalam negeri yang telah dikurasi," ujarnya kepada Media Indonesia, Minggu (26/3).
Baca juga : Larangan Impor Pakaian Bekas, Aria Bima Dorong Pemerintah Perkuat Pengawasan
Penggantian kegiatan usaha itu juga sekaligus bagian dari upaya mendorong pengembangan produk lokal. Dari fasilitasi itu pula, pelaku UMKM terdampak diharapkan dapat memperluas jangkauan pasarnya.
Dukungan kedua ialah melalui dorongan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang setiap tahunnya digulirkan pemerintah dengan sejumlah bank milik negara. Dari bank penyalur KUR itu, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI) telah menyatakan komitmen mendukung upaya Kemenkop UKM.
Baca juga : Indonesia Fashion Chamber Nilai Pakaian Bekas Impor Rugikan Desainer Lokal
Hanung mengatakan, pelaku UMKM yang terdampak langsung dari kebijakan pelarangan penjualan pakaian impor bekas dapat langsung menghubungi saluran pengaduan berupa teks WhatsApp ke nomor 0811-1451-587.
Selain aduan berupa pesan teks, pelaku UMKM terdampak juga dapat memanfaatkan layanan aduan telepon ke nomor 1500-587 yang beroperasi saat jam keria pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB atau dengan melaporkan lewat saluran link https://linktr.ee/kanalkemenkopukm. (Z-5)
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, pihaknya tidak perlu mengeluarkan peraturan baru untuk memberikan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) merilis data terbaru Indeks Bisnis UMKM untuk Triwulan II 2024 pada Kamis (1/8).
Tumbuhnya ekonomi kerakyatan berkat skala operasi lokal. Mereka cenderung merekrut tenaga kerja di lingkungan sekitar, sehingga menciptakan lapangan pekerjaan di tingkat lokal.
PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Limau Field berkomitmen mendukung inisiatif-inisiatif kreatif yang lahir dari warga yang juga para pelaku UMKM di sekitar perusahaan.
Pertumbuhan kredit dan pembiayaan segmen UMKM mendorong peningkatan proporsi kredit UMKM secara kumulatif.
PT Ethos Kreatif Indonesia, UMKM yang memperluas jangkauannya ke seluruh Indonesia dengan 1.500 karyawan dengan kemitraan JNE.
Mnteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan kaos impor yang dijual dengan harga yang lebih murah dari bea masuk sebesar Rp60.000 per pieces, maka barang tersebut masuk tidak sesuai ketentuan.
Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan bahwa penegakan hukum terkait dengan impor pakaian bekas tersebut harus lebih ketat.
Belakangan ini kembali marak fenomena pakaian bekas impor yang dijual oleh pedagang. Ini cara meminimalisasi fenomena itu.
Direktur Eksekutif API, Danang Girindrawardana menegaskan saat ini tidak ada penindakan hukum terhadap importir ilegal, tetapi penindakan hukum justru diberikan kepada pedagang kecil.
BEBERAPA waktu lalu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengatakan bahwa saat ini masih marak penjualan pakaian bekas impor di pasaran.
Penindakan ini merupakan hasil dari Patroli Koordinasi Kastima 27B tahun 2023 di wilayah Kepulauan Riau dan Sumatera Utara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved