Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEBIJAKAN pemerintah pusat memajukan cuti bersama Idul Fitri 1444 H dari 21-26 April 2023 menjadi 19-26 April merupakan bentuk antisipasi agar tidak terjadinya lonjakan arus mudik maupun arus balik.
Selain itu, memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk dapat bersilaturahmi dengan sanak keluarga dengan waktu lebih panjang.
Dari sisi bisnis, juga bisa menjadi penggerak roda perekonomian pada bidang-bidang tertentu meski tentu ada sebagian pengusaha yang agak berat dengan penambahan waktu libur tersebut.
Baca juga: Prediksi Lonjakan Pemudik Jadi Alasan Utama Perpanjang Cuti Bersama
Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi DKI Jakarta Diana Dewi dalam keterangan persnya, di Jakarta, Sabtu (25/3).
"Pada dasarnya para pengusaha mendukung kebijakan tersebut, tetapi harus dibarengi kedisiplinan para pekerja terkait waktu libur yang telah ditentukan tersebut," harapnya.
Baginya, imbauan pemerintah pusat sifatnya hanya sebagai guidance atau petunjuk, tapi realisasinya tetap mengikuti kebijakan tiap perusahaan.
Demikian halnya dengan anjuran Presiden Joko Widodo agar pengusaha bisa memberikan tunjangan hari raya (THR) maksimal 18 April 2023.
"Selepas pandemi, para pengusaha kini tengah kembali menata bisnisnya, begitu juga cash flow perusahaannya. Itu bukan perkara mudah dan tidak bisa dipaksakan," aku Diana Dewi.
Diana menyerahkan keputusan pemberian THR kepada masing-masing pengusaha.
"Terkait pemberian THR, sebagai Ketua Umum Kadin DKI, saya serahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan. Karena tiap perusahaan punya policy yang disesuaikan kondisi masing-masing," ujarnya.
Baca juga: Kemnaker Lakukan Koordinasi 3 Kementerian terkait Perubahan Jadwal Cuti Bersama
Dirinya berharap para pekerja bisa memahami kondisi perusahaan tempat mereka bekerja dan tidak memaksakan.
"Pemerintah dalam hal ini hanya mengimbau dengan pertimbangan waktu mudik tadi. Tapi semua tentu harus dengan pertimbangan matang di tiap perusahaan yang disesuaikan dengan kondisi keuangannya masing-masing," imbuhnya.
Ketum Kadin DKI ini berharap pemberian THR untuk Idul Fitri tahun ini bisa berjalan lancar dan semua pihak bisa berlibur Lebaran dengan suasana hati yang baik dan penuh keikhlasan. (RO/S-2)
Anta Ginting dinilai layak untuk menjadi Ketum Kadin DKI.
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid memastikan bahwa pihaknya akan melindungi sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari gempuran barang impor ilegal.
Kadin Indonesia merupakan satu-satunya induk organisasi dunia industri dan usaha serta mitra strategis pemerintah yang pembentukannya didasarkan undang-undang.
Ikhwan Primanda mendorong perusahaan-perusahaan rintisan (startup) membantu industri kecil naik kelas menjadi industri menengah dengan penggunaan teknologi
Calon ketua umum kadin bertekad ciptakan pengusaha baru
SEBAGAI upaya melindungi industri dalam negeri dari banjirnya produk impor ilegal, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan akan membentuk satuan tugas (satgas) impor ilegal
PEMERINTAH didorong untuk bisa mengakselerasi belanja negara lebih baik dan tepat. Kebiasaan untuk menumpuk belanja di akhir tahun mesti bisa ditinggalkan agar uang negara
Hari ini menjadi hari terakhir layanan Posko THR 2024. Setelah Posko ditutup, Kementerian Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagaikan angin segar bagi para pekerja. Namun, harus diakui pula, dana segar itu selalu datang bersamaan dengan derasnya kebutuhan menjelang hari raya.
Beberapa faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi tersebut ialah meningkatnya belanja pemerintah, terutama terkait bansos dan pelaksanaan pemilu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI mengungkapkan masih ada sejumlah perusahaan di Jakarta yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved