Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PLT Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Kasan Muhri mengajak Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI) untuk terus berkolaborasi bersama para peritel dalam menjaga dan meningkatkan bisnis usahanya.
Kasan mengatakan, para pemasok dan juga peritel dapat menerapkan prinsip saling kuat, saling membutuhkan, saling mempercayai dan saling menguntungkan guna menjaga keberlangsungan usaha mereka.
"Peritel dan pemasok dapat diibaratkan seperti dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan, karena peritel maupun pemasok saling membutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnisnya. Oleh karena itu, kolaborasi harus diperkuat untuk menjaga bisnis usahanya," ujar Kasan dalam sambutannya di acara Gathering AP3MI di Jakarta, Kamis (23/2).
Baca juga: Kemendag Selesaikan Perundingan Peningkatan Persetujuan AANZFTA
Lebih lanjut, Kasan mengatakan, pihaknya juga akan mendorong AP3MI yang merupakan asosiasi para pemasok untuk mendukung bisnis ritel dalam upaya meningkatkan konsumsi masyarakat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"Para pemasok juga harus jeli dalam melihat potensi pasar dan terus berinovasi serta berkolaborasi untuk meningkatkan kualitas produk dan sumber daya manusia (SDM) sehingga memiliki daya tawar yang tinggi dalam usaha pemasokan barang dengan peritel," imbuhnya.
Selain itu, Kasan juga menekankan agar para pemasok maupun peritel dapat mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam hal hubungan kerja sama antara pemasok dan peritel. Hal itu dilakukan agar terciptanya iklim usaha yang kondusif, berkeadilan, dan saling menguntungkan.
Ia berharap, ke depannya para pemasok maupun peritel dapat terus bersinergi untuk menjaga iklim usaha yang kondusif. Serta, pemasok maupun peritel juga dapat terus berkontribusi dalam memajukan laju perekonomian nasional.
"Sinergi antara pemasok dan peritel harus terus diperkuat dan juga dipertahankan agar laju roda perekonomian Indonesia semakin baik," pungkasnya. (OL-17)
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat menjadi sinergitas dalam pembelajaran pendidikan vokasi dengan kebutuhan di industri, terutama industri ritel.
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dinilai membuat kekhawatiran pada sektor ritel brand global yang masuk Indonesia secara resmi.
KETUA Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyayangkan peraturan dari pemerintah yang tidak bisa menyelesaikan permasalahan impor ilegal.
Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) secara tegas menolak pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
CSAP perusahaan yang bergerak di bidang distribusi bahan bangunan, barang konsumen, dan kimia, serta jaringan ritel modern, mencatat pendapatan sebesar Rp16,45 triliun pada 2023.
Indoritel terus melakukan ekspansi pada entitas anak (FiberStar) dan entitas asosiasi (Indomaret, FAST, dan ROTI).
Indonesia mempunyai hubungan sejarah yang panjang dengan negara-negara Teluk seperti Saudi Arabia, Ini Emirat Arab, Qatar, Bahrain, Oman, dan Kuwait.
SAAT ini kompetisi di industri perdagangan berjangka semakin ketat.
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada perdagangan Kamis ditutup melemah, dipengaruhi oleh meningkatnya ekspektasi penurunan suku bunga oleh bank sentral Amerika Serikat (AS) atau The Fed.
PRESIDEN Joko Widodo dalam pertemuan dengan Presiden Uni Emirat Arab Syekh Mohammed bin Zayed Al Nahyan, menyampaikan menyampaikan 4 hal terkait hubungan
ENHAIIER Corporation akan menyelenggarakan kegiatan yang bertajuk Medical and Wellness World Tourism Expo 2024 pada 15-17 November 2024 di Jakarta International Convention Center.
PENURUNAN ekspor maupun impor yang terjadi di Juni 2024 secara month to month (mtm) merupakan catatan penting bagi sektor perdagangan Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved