Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah berencana mendistribusikan gas elpiji 3 kilogram (kg) ke penyalur resmi. Dengan kata lain, penjual eceran atau warung kecil tidak lagi bisa menjual gas melon tersebut.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan alasan wacana itu diberlakukan agar bisa tepat sasaran penyalurannya. Nantinya, konsumen juga harus menunjukkan KTP mereka saat membeli gas elpiji 3 kg.
"Nanti disalurkan di lembaga penyalur dan sub penyalur atau pangkalan resmi. Karena di titik ini akan diverifikasi pembelinya," kata Irto kepada wartawan, Sabtu (14/1).
Ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir atas rencana kebijakan tersebut. Pertamina sudah menambah 22 ribu sub penyalur/pangkalan di 2022 untuk mengakomodasi kebutuhan gas elpiji 3 kg ke masyarakat.
Pembelian gas melon dengan KTP, kata Irto, akan dicocokkan data konsumen ke dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) danData Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Nantinya data tersebut diinput ke website Subsidi Tepat milik Pertamina.
Pengguna yang masuk dalam data tersebut merupakan golongan orang tidak mampu. Hal ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg, pendistribusian elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.
Irto menambahkan, Pertamina Patra Niaga sudah melakukan uji coba tahap awal di sekitar lima kecamatan yang tersebar di empat kota besar Indonesia, yakni, Batam, Tangerang, Mataram, dan Semarang.
"Baru uji coba di lima kecamatan sejak Oktober 2022. Nanti akan bertahap diterapkan," pungkas Irto. (OL-12)
Proyek hilirisasi tahap kedua ini diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi baru dengan nilai investasi mencapai Rp116 triliun.
DI tengah meningkatnya dampak perubahan iklim yang semakin terasa dalam kehidupan sehari-hari, momentum Hari Bumi menjadi pengingat bahwa aksi nyata tidak lagi dapat ditunda.
Di salah satu stasiun pengumpul migas, Nadia Silvia menjalankan tugasnya sebagai operator di Stasiun Pengumpul Bambu Besar Pertamina EP Field Subang.
PT Pertamina mengapresiasi dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan Elpiji. Hal itu dilakukan melalui sinergi bersama aparat penegak hukum.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Pentingnya transparansi pemerintah dalam menjelaskan alasan di balik kebijakan penyesuaian harga tersebut kepada publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved