Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Aspek Pelaksanaan hingga Promosi

Tim ITB/ M-1
22/11/2022 07:30

PROGRAM Model Kawasan Rumah Pangan Lestari (MKRPL) merupakan upaya pemerintah melalui Kementerian Pertanian untuk meningkatkan ketahanan pangan dan gizi keluarga. MKRPL didefinisikan sebagai rumah yang memanfaatkan pekarangan secara intensif melalui pengelolaan sumber daya alam lokal secara bijaksana, yang menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas, nilai, dan keanekaragamannya.

MKRPL sangat strategis tidak hanya untuk mencukupi kebutuhan pangan dan gizi keluarga, tetapi juga bisa meningkatkan pendapatan rumah tangga.

Konsep dan batasan yang tercakup dalam program MKRPL ialah rumah pangan lestari, penataan pekarangan, pengelompokan lahan pekarangan terdiri atas lahan pekarangan perkotaan dan perdesaan, pemilihan komoditas, dan diversifikasi pangan berbasis sumber daya lokal.

Selain itu, dalam Pedoman Umum MKRPL disebutkan terdapat enam konsep dalam pengembangan MKRPL, yaitu kemandirian pangan rumah tangga pada suatu kawasan, diversifikasi pangan yang berbasis sumber daya lokal, konservasi baik tanaman-tanaman pangan maupun pakan termasuk perkebunan, hortikultura untuk masa yang akan datang, kesejahteraan petani dan masyarakat yang memanfaatkan kawasan rumah pangan lestari, pemanfaatan kebun bibit desa agar menjamin kebutuhan masyarakat akan bibit terpenuhi, baik bibit tanaman pangan, hortikultura, maupun perkebunan, termasuk ternak, unggas, ikan, dan lainnya, serta antisipasi dampak perubahan iklim.

Tim penulis menilai MKRPL sangat ditentukan aspek pelaksanaan, aspek pendukung, dan aspek promosi. Dalam aspek pelaksanaan harus dipersiapkan secara baik beberapa hal penting berikut:

(1) Juklak atau Juknis Program MKRPL yang mudah dipahami dan diimplementasikan.

(2) Sosialisasi program secara berkala pada berbagai tingkatan pelaksana agar

mereka termotivasi untuk melaksanakan MKRPL.

(3) Pendampingan secara berkala sehingga tujuan tercapai sesuai rencana.

(4) Monitoring dan evaluasi secara berkala untuk mendapatkan umpan balik guna penyempurnaan MKRPL dan pemecahan masalah teknis di lapangan.

Sementara itu, terkait dengan aspek pendukung, beberapa hal yang harus dipersiapkan ialah:

- Perencanaan kebutuhan benih/bibit dalam satu kawasan.

- Penyediakan alat/rak, media tumbuh seperti pupuk organik dan pupuk anorganik atau pestisida nabati sesuai kebutuhan.

- Keberadaan lembaga pasar untuk menampung kelebihan produksi (Koperasi Wanita/Kopwan, Kelompok Tani/Gapoktan, pedagang pengumpul, dan kemitraan usaha dengan swasta).

Hal yang dibutuhkan dalam aspek promosi:

- Temu lapang secara berkala untuk memotivasi dusun/desa sekitar yang belum melaksanakan MKRPL.

- Advokasi secara berkala ke pemangku kebijakan tingkat desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi tentang manfaat dan keuntungan ekonomi dari MKRPL.

- Adanya gerakan pengembangan MKRPL secara bertahap, terencana, dan selektif melalui proses sosial yang matang sehingga dapat berhasil dan berkelanjutan.

- Melakukan lomba-lomba pemanfaatan lahan pekarangan dan pengolahan hasil.  (Alfi Rumidatul/Dewi Larasati/Yani Suryani/ M-1) 

 

 

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya