Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut banyak badan usaha milik daerah (BUMD) tidak memberikan keuntungan. Sebagian bahkan memiliki ketimpangan direksi.
"Sebanyak 274 BUMD mengalami kerugian, 291 BUMD sakit (rugi dan ekuitas negatif), 17 BUMD kekayaan perusahaannya lebih kecil daripada kewajibannya (ekuitas negatif), 186 BUMD memiliki posisi dewan pengawas dan komisaris yang lebih banyak daripada direksi, dan 60% BUMD tidak memiliki satuan pengawas internal," kata Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko melalui keterangan tertulis, Kamis (17/11).
Didik mengatakan ada 959 total BUMD di Indonesia. Keseluruhan perusahaan pelat merah milik daerah itu memiliki aset senilai Rp854,9 triliun.
Baca juga: Bank DKI Diganjar Penghargaan Bank BPD dengan Modal Terkuat
Kalimantan Timur merupakan salah satu daerah yang perusahaan daerahnya belum memberikan keuntungan yang optimal. Padahal, daerah di sana memiliki sumber daya alam yang berlimmpah.
KPK menilai BUMD bisa maksimal memberikan keuntungan jika bekerja sama dengan badan usaha milik negara (BUMN). Lembaga Antikorupsi siap menjembatani pertemuan para petinggi BUMD dan BUMN untuk memulai kesepakatan.
"Kami siap mendukung, mendampingi, mengoptimalkan agar BUMD bisa bekerja sama dengan BUMN," ujar Didik.
Selain itu, perbaikan tata kelola BUMD bisa memaksimalkan keuntungan. Petinggi perusahaan pelat merah itu diminta segera berbenah agar memberikan kontribusi untuk masyarakat.
"Nantinya keuntungan itu dapat digunakan untuk melakukan pembangunan di daerah yang dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," tutur Didik. (OL-1)
Sarana Jaya menggandeng Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta dalam asistensi Penanganan bidang Pertanahan
Pada peraturan daerah sebelumnya penyerataan modal dilaksanakan dalam bentuk uang. Namun sesuai ketentuan, penyertaan modal bisa juga dilakukan dalam bentuk barang.
Pemkab Bandung, melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDAM Tirta Raharja, berhasil meraih tiga penghargaan bergengsi dari Pemerintah Australia
Kejati DIY menetapkan NAA, yang menjabat Direktur PT Taru Martani, menjadi tersangka. Direktur BUMD DIY tersebut disangkakan melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).
Diharapkan dengan adanya perbaikan, perubahan, Food Station akan menjadi yang lebih baik, lebih bagus, dan bisa berkompetisi dengan BUMD lain.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, Perumda Pembangunan Sarana Jaya (Sarana Jaya) meluncurkan sertifikasi ISO 55001:2014 tentang Sistem Manajemen Aset
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved