Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KETUA Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba (PEMM), Muhamad Ikram menilai penyesuaian harga BBM merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan rakyat.
Ikram mengatakan subsidi BBM yang selama ini dilakukan, kurang tepat sasaran. Pasalnya, penggunaan BBM bersubsidi selama ini justru di dominasi oleh masyarakat mampu.
"Di waktu lalu ketika pemerintah menaikkan harga Pertamax, pengguna Pertamax memakai BBM Pertalite. Disinilah kami lihat bahwa ada upaya mengambil hak ekonomi masyarakat kelas bawah dan kami nilai tidak tepat sasaran," ungkapnya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (10/9).
Ia mengemukakan bahwa lebih tepat subsidi diberikan terhadap manusianya dan bukan komoditinya. "Kalau misalkan yang di subsidi manusianya, maka kemampuan dan daya beli masyarakat itu meningkat," jelasnya.
Menurutnya, pemerintah harus mengalokasikan APBN untuk hal-hal yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, seperti pendidikan, infrastruktur, kesehatan, UMKM dan lain sebagainya.
Penilaian serupa juga datang dari ekonom senior, Fasial Basri. Ia menilai penggunaan BBM bersubsidi selama ini didominasi mobil pribadi yang merupakan masyarakat mampu.
Faisal menambahkan bahwa pengguna BBM bersubsidi kategori kendaraan roda 4, sebanyak 98,7 % adalah mobil pribadi. Ia juga menilai bahwa pemberian subsidi lebih tepat bila diberikan langsung ke masyarakat yang berhak menerima. “Lebih baik dikasih ke orangnya daripada ke komoditinya," ujarnya
Terkait mekanismenya, Faisal memandang bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan upaya mengalihkan subsidi agar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak. "Tunai. Langsung ke orangnya. 100 persen dinikmati oleh pesertanya," tegasnya.
Ia mendukung agar bantuan kompensasi diberikan kepada sektor transportasi umum, sebagai langkah untuk mengurangi beban masyarakat terhadap penyesuaian harga BBM. "Insya Allah, ini jauh lebih bagus. Mengangkat konsumsi masyarakat kelas bawah," jelas Faisal. (RO/OL-15)
Pemberian BLT hari ini merupakan kompensasi dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) 2022 lalu.
Kementerian Keuangan yang telah melakukan pembayaran dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) Periode Triwulan III Tahun 2022 sebesar Rp98,77 triliun (termasuk pajak).
Muhammad Rudi menjelaskan dalam penyaluran BLT BBM, Pemko Batam menggandeng PT Pos Indonesia karena percaya dengan kinerja BUMN tertua ini dalam menyalurkan bantuan.
PT Pos Indonesia mengejar waktu penyaluran BLT BBM tahap 2, PKH, dan bansos sembako (Bantuan Pangan Non Tunai/BPNT) tidak melebihi target yang ditetapkan Kemensos.
Alokasi BLT BBM, PKH, Bansos Sembako di Lumajang sebanyak 89.167 keluarga penerima manfaat (KPM). Saat ini, realisasi penyaluran sudah 98,5 persen,
Menurut Nindy, bantuan yang direalisasikan pemerintah dalam bentuk tunai itu akan mampu menjaga daya beli masyarakat
Masih banyak nelayan yang terkendala, dalam hal mendapatkan BBM bersubsidi.
Pemerintah memastikan tidak akan melakukan pembatasan pembelian ataupun penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Pertamina Patra Niaga terus menerapkan pendataan QR Code Pertalite untuk kendaraan roda empat.
ANGGOTA Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah tidak terburu-buru membuat keputusan pembatasan distribusi BBM bersubsidi.
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua warga di Kabupaten Manggarai Barat karena menjual solar subsidi yang diperuntukan bagi nelayan setempat, kepada kapal wisata.
Begitu pula dengan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Erick menuturkan, masih akan menunggu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved