Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Perhatian, Dana BSU Dapat Diambil Mulai Pekan Depan

Mediaindonesia.com
09/9/2022 23:14
Perhatian, Dana BSU Dapat Diambil Mulai Pekan Depan
Pekerja menyelesaikan pengerjaan proyek revitalisasi halte di wilayah Jakarta.(Antara)

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa proses pencairan tahap pertama dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 untuk 4,36 juta orang dapat diambil mulai Senin (12/9) besok.

"Insyaallah dana BSU Rp600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan, sesuai operasional Bank Himbara," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangannya, Jumat (9/9). 

"Saya mengingatkan bahwa tahap pertama ini untuk penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara," imbuhnya.

Baca juga: Ombudsman Minta Penerima BSU Diperluas ke Pekerja Informal

Anwar menjelaskan pada Jumat (9/9) malam, pihaknya telah memproses pencairan BSU tahap pertama bagi 4,36 juta pekerja atau buruh, dengan anggaran mencapai Rp2,61 triliun.

"Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku bank penyalur melalui KPPN. Untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama," pungkas Anwar.

Baca juga: 40% Masyarakat Terbawah Tanggung Rp8 Triliun Akibat Kenaikan Harga BBM

Sebelumnya, Kemenaker telah menerima data 5,09 juta calon penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, melakukan verifikasi dan pemadanan data penyaluran tahap pertama, sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU pada 2022.

Menurutnya, diperlukan proses verifikasi, validasi dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022. Hal itu sebagai upaya menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.

Setelah menjalani proses tersebut, sebanyak 4,36 juta pekerja ditetapkan sebagai penerima BSU tahap pertama.(Ant/OL-11)
  
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya