Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan didorong melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada pemerintah daerah terkait belanja wajib 2% untuk bantuan sosial dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Demikian disampaikan Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Robert Na Endi Jaweng dalam diskusi publik secara daring, Kamis (8/9).
"Dana itu mungkin ada, pemerintah pusat menyiapkan, tapi apakah benar pemda akan melaksanakan? Kita 20 tahun bergelut dengan isu ini. Ini perlu sosialisasi, koordinasi, dan supervisi, dilakukan sehingga kelompok sasaran dari kebijakan ini bisa menerima manfaatnya," ujar dia.
Robert yang sebelumnya merupakan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) itu menambahkan, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat acap kali tidak terimplementasi dengan baik oleh pemda.
Terlebih tutup buku anggaran tahun ini kurang dari empat bulan lagi. Pemda dinilai belum terlalu sigap dan adaptif dalam mengelola anggaran seperti pemerintah pusat. Karenanya, supervisi dan pendampingan mengenai kebijakan tersebut perlu untuk dilakukan.
"Perubahan itu tidak mudah. Andaikan ini dialokasikan tahun depan, masih ada cukup waktu (bagi pemda) melakukan perubahan, tapi ini sekarang, ini menjadi tantangan bagi Kemendagri dan Kemenkeu untuk memastikan bahwa pemda bisa mengalokasikan itu," kata Robert.
Sementara itu, Kepala Pemeriksaan Laporan Keasistenan Utama VI ORI Ahmad Sobirin menilai kebijakan kewajiban belanja 2% dari DAU dan DBH masih minim sosialisasi, baik kepada pemda maupun kepada masyarakat. Padahal sosialisasi itu penting agar pengampu kebijakan daerah dapat memahami tujuan dan pelaksanaan program tersebut.
"Ini masih minim sosialisasi, sehingga belum ada informasi atau belum ada komponen apa saja yang dapat diakses dan belum ada bimbingan teknis. Data dan penerima bantuan belum diketahui dengan jelas oleh masyarakat penerima, sehingga muncul interpretasi yang beragam," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengungkapkan, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk membuat program dalam rangka melaksanakan belanja wajib bantuan sosial sebesar 2% dari DAU dan DBH.
"Melalui earmarking Dana Transfer Umum (Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil), pemda ini diberikan kewenangan untuk membuat program sehingga dampak dari inflasi tidak dirasakan secara langsung oleh masyarakat, dan tentunya ini juga menggunakan data-data yang telah teruji sebelumnya," ujarnya melalui siaran pers, Kamis (8/9).
Hal itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 untuk mengimplementasikan dukungan pemda mengendalikan inflasi setelah harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dilakukan penaikkan. Dengan adanya PMK itu, maka pemda berkontribusi memberikan dukungannya berupa penganggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober sampai dengan Desember 2022. (OL-8)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi untuk mendalami kasus dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) Presiden.
ADA tiga akronim yang sering dipahami secara rancu, yaitu perlinsos (perlindungan sosial), bansos (bantuan sosial), dan jamsos (jaminan sosial).
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan pihaknya meminta maaf atas keterlambatan pencairan dana KJP plus tersebut.
Jakarta akan meninggalkan status ibu kota negara dan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Jakarta akan bertransformasi menjadi kota global dengan biaya yang tidak sedikit.
ANALIS Senior Ronny P. Sasmita menilai prognosis defisit anggaran yang melebar di 2024 merupakan buah dari gencarnya belanja pemerintah sejak awal tahun.
PENGAMAT kebijakan publik Trubus Rahadiansyah merespons temuan PPATK yang menyebut pemain judi online didominasi masyarakat berpenghasilan rendah. Mereka diduga penerima bansos.
Pemberian BLT hari ini merupakan kompensasi dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) 2022 lalu.
Kementerian Keuangan yang telah melakukan pembayaran dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) Periode Triwulan III Tahun 2022 sebesar Rp98,77 triliun (termasuk pajak).
Muhammad Rudi menjelaskan dalam penyaluran BLT BBM, Pemko Batam menggandeng PT Pos Indonesia karena percaya dengan kinerja BUMN tertua ini dalam menyalurkan bantuan.
PT Pos Indonesia mengejar waktu penyaluran BLT BBM tahap 2, PKH, dan bansos sembako (Bantuan Pangan Non Tunai/BPNT) tidak melebihi target yang ditetapkan Kemensos.
Alokasi BLT BBM, PKH, Bansos Sembako di Lumajang sebanyak 89.167 keluarga penerima manfaat (KPM). Saat ini, realisasi penyaluran sudah 98,5 persen,
Menurut Nindy, bantuan yang direalisasikan pemerintah dalam bentuk tunai itu akan mampu menjaga daya beli masyarakat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved