Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Anggota Komisi VI DPR RI Subardi meminta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) untuk perlu mengawasi koperasi “nakal”, yaitu dengan cara menawarkan investasi palsu kepada masyarakat.
Karena itu, keberadaan koperasi sebagai badan usaha yang mampu meningkatkan perekonomian terutama kepada anggotanya dinilai perlu pengawasan ketat oleh negara.
“Pertama, ada niat jahat dari pengurus Koperasi. Kedua, Koperasi menawarkan program yang menggiurkan seperti bonus tinggi sehingga banyak yang tergiur, padahal itu penipuan,” kata Subardi saat rapat kerja bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, di Gedung DPR RI, dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria., Selasa (6/9).
Subardi mengatakan, modus ini berawal dari perilaku moral hazard dari pengurus Koperasi. Modus tersebut tujuannya untuk mengumpulkan dana masyarakat secara ilegal. Banyak korban yang akhirnya tergiur berinvestasi agar mendapat keuntungan dengan cepat dan mudah atau bunga yang tinggi.
Baca juga: Marak Demo Tolak Kenaikan BBM, DPR akan Akomodir Aspirasi Masyarakat
“Ada informasi yang menyesatkan tentang koperasi, seperti aset, kewajiban, atau kapasitas kreditnya, sehingga masyarakat tergiur menanamkan uangnya. Ini bermula dari moral hazard pengurus. Perilaku tersebut melenceng dari falsafah Koperasi,” terang politikus Partai NasDem ini.
Sehingga, ia menekankan modus investasi ilegal berkedok Koperasi harus dicegah dengan pengawasan rutin oleh Kemenkop-UKM. Apabila ada temuan, Kemenkop-UKM perlu bertindak memberikan sanksi, seperti kewajiban menyelesaikan masalah utangnya, hingga pembubaran.
Menurut legislator dapil DI Yogyakarta itu, fungsi pengawasan tersebut tidak boleh pasif atau menunggu kasus penipuan terungkap. Kemenkop-UKM juga perlu mengawal penyelesaian Koperasi yang bermasalah, misalnya penyelesaian utang pada Koperasi simpan pinjam.
“Dikawal sampai selesai kewajibannya. Soal pengawasan juga jangan pasif. Kementerian Koperasi dan turunannya harus berfungsi sebagai pendamping, melakukan pembinaan serta evaluasi secara rutin. Istilahnya jangan nunggu kebakaran,” tutup Subardi. (RO/OL-09)
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) tingkatkan kapastias usaha pelaku usaha mikro melalui program pengembangan kapasitas e-Learning yang menjadi bagian dari Program Mikro Mandiri.
Terdapat lebih dari 400 pelaku usaha dalam bidang kecantikan, bahkan sekitar 50% pendaftaran usaha di Badan POM merupakan pelaku bisnis pada bidang ini.
KemenKop UKM telah menyelenggarakan program Transformasi Formal Usaha Mikro sebagai upaya untuk mempermudah dan mempercepat pendampingan utama di akses perizinan usaha.
Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM bidang Hubungan Antarlembaga Riza Damanik menyampaikan dua pekerjaan rumah besar dalam pengembangan minyak makan merah di Tanah Air.
Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM bidang Hubungan Antar Lembaga Riza Damanik mengatakan perlu ada terobosan yang dilakukan agar penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mencapai target.
Kemenkop UKM menyebut tak ada aturan yang membatasi jam operasional warung tradisional ataupun toko kelontong seperti warung madura.
Pembangunan IKN Nusantara bisa dijadikan momentum revitalisasi gerakan koperasi. Ratusan ribu ASN terpelajar ini bisa didorong membentuk ribuan Koperasi ASN.
Untuk mewujudkan program strategis, seluruh pengurus HNSI agar bergandengan tangan dengan pemerintah daerah.
Pemerintah perlu melakukan berbagai upaya untuk bisa mengatasi permasalahan sampah makanan seperti mendorong food bank melalui koperasi.
Para penerima kadeudeuh yang diberikan melalui Koperasi Pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon Karya Praja Sejahtera (KPS) merupakan putra/putri dari anggota Koperasi KPS.
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Inkopsyah dianggap menjadi salah satu yang bisa membangun pasar sebagai penggerak perekonomian syariah.
Ketua Umum INKOPPAS (Induk Koperasi Pedagang Pasar), Yudianto Tri mendorong agar koperasi-koperasi pasar dapat mengelola aset bisnis yang ada di kawasan pasar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved