Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan agar daerah memasukkan pembelian barang jasa dalam negeri sebesar 40% dalam APBD. Instruksi tersebut diapresiasi karena berdampak positif bagi pemulihan ekonomi.
"Cukup positif jika implementasinya berjalan efektif khususnya untuk menyerap produk UMKM," kata Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara, Selasa (26/4).
Menurut dia, terobosan Tito tersebut harus dikawal dengan kebijakan turunannya berupa sanksi dan apresiasi. Tujuannya supaya pemerintah daerah benar-benar menjalankannya.
Ia mengatakan, 40% APBD semua daerah jika diserap oleh pelaku industri dalam negeri akan memantik geliat ekonomi nasional.
"Juga dampaknya serapan tenaga kerja khususnya UMKM akan meningkat dan mempercepat pemulihan ekonomi," paparnya.
Bhima menambahkan, langkah yang dilakukan Tito itu sangat tepat dilakukan tahun ini. Di tengah penurunan kasus covid-19 memberikan kesempatan untuk pemulihan ekonomi.
"Betul. Lebih cepat lebih baik," pungkasnya.
Diketahui Tito memerintahkan untuk serapan APBD 2022 dialokasikan 40% untuk pembelian barang dalam negeri harus masuk dalam lampiran.
Baca juga : Transformasi Digital Perlu Disertai Regulasi yang Jelas
"Aksi afirmasi pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri dalam rangka bangga buatan Indonesia," katanya.
Menurut Tito alokasi tersebut untuk tingkat provinsi APBD akan ditandatangani oleh dirinya. Sedangkan tingkat kabupaten/kota ditandatangani oleh gubernur.
"Di tingkat (yang menjadi tanggung jawab) kami Kemendagri, saya akan menandatangani kalau itu ada lampiran 40% pembelian barang jasa produk dalam negeri, saya baru tanda tangan itu, kalau tidak, tidak jadi APBD," ucapnya.
Agar dapat merealisasikan afirmasi pembelian dan pemanfaatan produk barang jasa dalam negeri itu, kata dia, Mendagri akan melakukan pengawasan di provinsi, mulai dari kegiatan musrenbang hingga pengawasan rutin setiap tiga bulanan sampai enam bulanan.
"Kami akan terus memonitor, mungkin pertiga bulanan, yang mana perkembangannya sudah berapa persen," kata dia.
Pengawasan reguler enam bulanan akan dilakukan oleh APIP bekerja sama dengan BPKP. Bahkan, Mendagri Tito menitipkan pengawasan 40% pemanfaatan produk dalam negeri itu secara spesifik untuk diawasi.
"Saya sudah sampaikan kepada Kepala BPKP dalam materi pemeriksaannya masukkan juga 40% yang di lampiran itu, sudah direalisasikan atau tidak, dan yang terakhir adalah realisasi 40% capaiannya, itu akan jadi salah satu indikator kinerja," pungkasnya. (RO/OL-7)
Menteri Dalam Negeri diminta untuk segera menunjuk Pj Bupati Kabupaten Intan Jaya yang baru
DKI Jakarta jadi satu-satunya daerah dengan tata kelola pemerintahan berkategori baik
BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri kembali melanjutkan kerjasamanya terkait pemanfaatan data kependudukan.
Perkara suap PEN Kabupaten Muna ini merupakan pengembangan dari perkara pertama yang menjerat Ardian Noervianto. Dalam perkara pertama, Ardian telah divonis 6 tahun penjara.
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa.
Kota Medan yang saat ini dipimpin menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution masih memiliki 'utang' ke KPU Kota Medan dan Bawaslu Kota Medan sebesar Rp49,3 miliar dan Rp15,27 miliar.
Kementan bersama Kemendagri memperkuat produksi pangan nasional melalui optimasi lahan dan pompanisasi
Bawaslu mengimbau Mendagri Tito Karnavian untuk memastikan kepala daerah tidak melakukan mutasi pejabat karena sudah mendekati pelaksanaan Pilkada 2024.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membantah pencopotan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki karena Capres-cawapres Prabowo-Gibran kalah di Aceh
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen menjalankan tugas dan fungsi (tusi) memperkuat rekomendasi kebijakan berbasis data
Syarif Kamaruzaman akan dilantik sebagai Pj Bupati Kubu Raya pada Senin (19/2/2024). Padahal Syarif diduga terlibat kasus korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved