Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TIM Satgas Pangan Polri bakal berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI untuk menyiapkan regulasi menghadapi gejolak harga minyak sawit mentah (CPO).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan tim Satgas Pangan Polri bersama Kemendag terus memonitor 15 produsen yang menerima domestic market obligation (DMO).
"Serta distributor satu sebagai distributor awal dan distributor dua dan tiga yang mendistribusikan ke pasar-pasar untuk menjaga ketersediaan minyak goreng di masyarakat," ujar Dedi kepada Media Indonesia, Minggu (20/3).
Baca juga: Polri Dukung Pencabutan HET Minyak Goreng Kemasan
"Dengan harga yang masih terjangkau seperti halnya minyak goreng curah harus sesuai HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu," tambahnya.
Dedi pun menegaskan pihaknya tidak akan main-main dengan oknum penimbun minyak yang tengah langka.
Dedi menyebut tim Satgas Pangan akan menindak langsung jika ada oknum yang terbukti menghambat distribusi minyak ke masyarakat.
"Tim Satgas Pangan Polri akan tindak tegas siapa saja yang terbukti menghambat disitribusi yang mengakibatkan kelangkaan migor," pungkasnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk menyiapkan regulasi menghadapi gejolak harga minyak sawit mentah (CPO). Regulasi tersebut diharapkan dapat membuat persediaan minyak goreng stabil.
"Kami akan melaksanakan monitoring dan pengecekan di lapangan agar tidak terjadi penyimpangan distribusi, sehingga ketersediaan minyak goreng curah aman dan harga sesuai ketentuan," ujar Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika kepada wartawan, Sabtu (19/3).
Helmy menjelaskan kelangkaan minyak goreng di dalam negeri disebabkan terhambatnya distribusi. Hal ini karena pelaku usaha mengurangi produksi dan distribusi.
"Kelangkaan minyak goreng juga disebabkan adanya indikasi aksi borong dan penyimpanan stok dalam jumlah di atas rata-rata kebutuhan bulanan, kemudian dijual kembali oleh reseller atau spekulan dengan harga di atas ketentuan," kata dia. (OL-1)
Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran satgas di antaranya tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik dan tekstil
MENDAG resmikan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor untuk memberantas barang-barang ilegal dari luar negeri, Jumat (19/7).
DAMPAK Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menyebabkan 11 ribu buruh dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terkena PHK.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) akan membentuk satuan tugas (satgas) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk menghadang banjirnya produk impor ilegal.
Pengecekan SPPBE ini merupakan kolaborasi semua pihak, termasuk Kementerian Perdagangan.
Kemendag akan mengadakan pameran dagang internasional, Trade Expo Indonesia 2024 ke-39 pada 9-12 Oktober.
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
Kenaikan tersebut banyak dikeluhkan pembeli dan pedagang karena harga minyak curah di pasaran sudah mencapai Rp17 ribu per kilogram dan minyakkita Rp16.500 per liter.
PENAIKAN harga eceran tertinggi (HET) Minyakita menjadi Rp15.700 akan memengaruhi harga pangan yang bahan baku menggunakan minyak goreng.
BULOG Kanwil Sumatera Utara menyebutkan penetapan HET baru minyak goreng pemerintah MinyaKita berpotensi melancarkan produksi dan distribusi komoditas tersebut ke pasaran.
Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan penaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau MinyaKita dari semula Rp14.000 per liter Rp15.700 per liter sudah berlaku.
Dengan dibentuknya badan kakao dan kelapa yang dicangkokan ke BPDPKS, Syaiful menilai hal tersebut akan mengganggu program strategis nasional kelapa sawit ke depannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved