Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGAMAT Pertanian, Syaiful Bahari mengomentari tindakan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan yang mengusulkan kebijakan pembentukan badan kakao dan kelapa yang dicangkokkan ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) ditengah harga eceran tertinggi (HET) Minyakita yang akan mengalami kenaikan dengan alasan masih tersedianya dana pengembangan kelapa sawit sebesar Rp50 triliun.
Dengan dibentuknya badan kakao dan kelapa yang dicangkokkan ke BPDPKS, Syaiful menilai hal tersebut akan mengganggu program strategis nasional kelapa sawit ke depannya.
"Artinya sektor komoditi yang sudah memberikan kontribusi pendapatan nasional cukup besar di sektor pertanian, justru diganggu dengan kebijakan yang tidak produktif dan mengancam keberlanjutan program minyak goreng terjangkau dan transformasi energi terbarukan, yakni biodiesel," terang dia saat digubungi pada Rabu (10/7).
Baca juga : Subsidi Silang, Pemerintah Putuskan Pengelolaan Dana untuk Kakao dan Kelapa Digabungkan ke BPDPKS
Dari sini, Syaiful melihat bahwa pemerintah tidak memiliki arah kebijakan yang jelas dan konsisten dalam mengembangkan komoditi strategis nasional, seperti kelapa sawit dan komoditi turunannya.
Sebagaimana diketahui, kelapa sawit adalah sektor perkebunan strategis nasional yang menunjang kebutuhan bahan pangan pokok masyarakat, salah satunya adalah sebagai bahan baku minyak goreng dan pangan lainnya.
"Ketersediaan bahan baku minyak goreng sangat bergantung kepada produktivitas perkebunan sawit rakyat yang jumlah 6,87 juta hektare atau 42% dari total 16,38 juta hektare," kata Syaiful.
Syaiful menilai kehadiran BPDPKS yang mengelola dana pungutan ekspor kelapa sawit ditujukan untuk meningkatkan produktivitas sawit nasional dan menjaga stabilitas harga produk turunan kelapa sawit.
"Artinya, keberlanjutan kebun sawit rakyat dan produk turunannya termasuk minyak goreng harus dijaga," imbuhnya. (Fal/Z-7)
Pemerintah bakal memperluas peran BPDPKS. Ke depan, lembaga itu tidak hanya mengurusi dana sawit saja, tetapi juga produk perkebunan lain seperti kelapa, kakao, dan karet.
PEMERINTAH memutuskan untuk menambah divisi pengelolaan dana kakao dan kelapa di dalam Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)
Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) yang telah berjalan hingga tahun ini memberikan mandat bagi pemerintah untuk melakukan serangkaian upaya perbaikan tata kelola.
Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan dengan dukungan pembiayaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) gelar pelatihan panen dan pascapanen
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) terus memberikan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya peran kelapa sawit bagi kehidupan manusia.
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
Kenaikan tersebut banyak dikeluhkan pembeli dan pedagang karena harga minyak curah di pasaran sudah mencapai Rp17 ribu per kilogram dan minyakkita Rp16.500 per liter.
PENAIKAN harga eceran tertinggi (HET) Minyakita menjadi Rp15.700 akan memengaruhi harga pangan yang bahan baku menggunakan minyak goreng.
BULOG Kanwil Sumatera Utara menyebutkan penetapan HET baru minyak goreng pemerintah MinyaKita berpotensi melancarkan produksi dan distribusi komoditas tersebut ke pasaran.
Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan penaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau MinyaKita dari semula Rp14.000 per liter Rp15.700 per liter sudah berlaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved