Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) akan merevisi aturan mengenai pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri saat ini. Bagi turis yang ingin melakukan perjalanan wisata ke Indonesia, bisa melalui Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang.
Saat ini Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub mengaku tengah melakukan revisi SE Nomor 11 Tahun 2022, dengan tetap mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022.
Pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, dapat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).
"Dengan demikian pelaku perjalanan luar negeri untuk kepentingan wisata juga dapat melalui Bandara Soekarno Hatta. Hal ini perlu kami tegaskan sekaligus sebagai klarifikasi atas berbagai pemberitaan yang telah beredar," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam rilis resmi yang dikutip Senin (7/2).
Rilis tersebut, lanjut Novie, untuk menghindari kesalahan persepsi agar setiap pihak memiliki pemahaman yang sama soal pintu masuk gerbang wisata bisa melalui Bandara Soekarno Hatta.
Sementara itu, bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan selain wisata, dapat melalui bandar yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Kemenhub menjabarkan, persyaratan bagi WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi covid-19 (fisik maupun digital) dan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Novie menambahkan, para WNA juga diminta menunjukan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal US$25.000 yang mencakup pembiayaan penanganan covid-19.
Lalu, bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia. (Ins/OL-09)
JTCC resmi beroperasi, JORR 2 Tersambung Penuh pangkas waktu tempuh Bandara Soekarno Hatta - Cikampek
pencegahan terhadap penyelundupan itu terjadi, berawal dari kecurigaan petugas X-Ray yang melihat koper milik penumpang berinisial RM di bagasi pesawat Indigo Air
Selain mendapatkan fasilitas khitanan gratis, masing-masing peserta diberikan uang saku, dan berbagai suvenir menarik.
MASALAH pada sistem imigrasi bandara Soekarno-Hatta pada hari Kamis, 20 Juni 2024 diduga disebabkan oleh serangan ransomware.
Gangguan terjadi sejak Kamis (20/6) pukul 04.15 pada 20 Juni 2024. Akibatnya seluruh aktivitas layanan imigrasi di Bandara Soetta mengalami gangguan.
BANDARA Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, melakukan pembaharuan akses atau lokasi parkir kendaraan pribadi di Terminal 3
Plataran Indonesia memperkuat posisinya dalam industri pariwisata nasional dengan meluncurkan Plataran Bandung sebagai destinasi unggulan untuk pasar MICE.
Beberapa event yang bisa jadi pertimbangan untuk dikunjungi yakni Festival Lembah Baliem hingga Dieng Culture Festival
Sustainability tourism bakal jadi tren terutama di kalangan gen Z. Liburan itu menjadi prioritas gen Z.
Langkah ini merupakan rangkaian kegiatan Pemberdayaan Desa Binaan (PDB) tahun 2024 menuju Agro-eco Cultural Tourism Jajar Gumregah.
Strategi komunikasi dan branding untuk mempromosikan kawasan wisata di daerah seperti Banyumas, Jawa Tengah, menjadi isu krusial yang memerlukan tindakan konkret.
Rencana penutupan sementara Taman Nasional Komodo tahun 2025 tidak akan mempengaruhi target kunjungan wisatawan mancanegara (Wisman).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved