Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT ekonomi dari Universitas Islam Negeri Sumatra Utara Gunawan Benjamin mengimbau Serikat Pekerja Pertamina tidak mengulangi aksi yang berpotensi mengancam kepentingan masyarakat seperti ancaman mogok kerja beberapa waktu lalu.
Menurut Gunawan, serikat pekerja harus bisa menggunakan cara-cara yang lebih arif dalam menyuarakan aspirasinya, mengingat Pertamina memiliki peran penting terhadap pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) bagi masyarakat luas.
"Jangan sampai ada lagi ancaman-ancaman mogok kerja serupa di masa yang akan datang. Saya berharap ada cara-cara yang lebih cerdas dan lebih baik dalam usaha membangun posisi tawar," kata Gunawan, dalam penjelasannya, Senin (24/1).
Menurut dosen ekonomi Universitas Islam Negeri Sumatra Utara ini, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan jika aksi mogok kerja tersebut terlaksana. Aktivitas masyarakat akan terganggu dan bahkan bisa terhenti akibat mogok kerja tersebut, hingga akhirnya malah menimbulkan kecaman terhadap Serikat Pekerja Pertamina itu sendiri.
"Bisa jadi bumerang buat Serikat Pekerja Pertamina itu sendiri, karena akhirnya dibenci banyak orang akibat aksinya yang malah merugikan masyarakat," ujarnya.
Semua orang tahu bahwa para pekerja Pertamina memiliki kekuatan yang dapat mengontrol distribusi kebutuhan BBM nasional. Namun, ia berpesan agar Serikat Pekerja Pertamina tidak menggunakan kemampuan tersebut hanya demi memenuhi kepentingan pribadi atau golongan.
"Jangan sampai power yang begitu besar digunakan untuk mencapai pemenuhan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, dan imbasnya justru mengancam kami masyarakat yang ada di luar," tandasnya.
Gunawan menghargai aspirasi dari Serikat Pekerja Pertamina yang ingin mendapatkan kenaikan gaji. Namun ia menentang jika usaha untuk mencapainya menggunakan cara pintas yang mengabaikan kepentingan masyarakat dan bisa menimbulkan gejolak kepanikan.
"Yang saya khawatirkan kemarin adalah terjadinya panic buying akibat masyarakat sudah mendengar adanya ancaman mogok tersebut yang berpotensi mengganggu pasokan BBM," ujarnya.
Ke depan, serikat pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) ini dituntut harus bisa mempertimbangkan kepentingan masyarakat dalam setiap aksinya. Sebab, aksi tersebut bukan hanya akan berdampak pada kondisi internal Pertamina sendiri, tapi juga terhadap masyarakat luas.
"Karena pada dasarnya Pertamina ini kan memang objek vital, perusahaan negara, sehingga sudah seharusnya para pekerjanya sadar untuk lebih mendahulukan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan," pungkasnya.
Sebelumnya, FSPPB berencana melakukan aksi mogok kerja selama 10 hari terhitung mulai 29 Desember 2021 sampai 7 Januari 2022. Alasan mogok kerja itu karena serikat pekerja menilai perseroan gagal membangun hubungan harmonis dengan para pekerja seperti tuntutan kenaikan gaji (OL-8)
INDEPENDENSI direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai semakin tergerus seiring kuatnya intervensi politik dalam proses penunjukan jabatan strategis.
Indonesian Social Sustainability Forum (ISSF) bersama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) kembali meluncurkan kegiatan CSR & PDB Awards.
PEMERINTAH mulai membuka rekrutmen nasional 35.476 posisi yang akan ditempatkan dalam pengelolaan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) serta Kampung Nelayan Merah Putih.
DI tengah percepatan transformasi bisnis Badan Usaha Milik Negara (BUMN), aspek risiko hukum kini menjadi perhatian utama bagi para pengambil keputusan.
Namun, rencana pemerintah untuk mengalihkan impor bahan baku gula dari pihak swasta ke BUMN mendapat tanggapan skeptis dari kalangan petani.
Tercatat sebanyak 116.688 pemudik diberangkatkan menggunakan 1.541 armada bus menuju lebih dari 200 kabupaten/kota di Indonesia lewat mudik gratis BUMN.
Tidak perlu adanya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun yang saat ini diusulkan diubah menjadi Lembaga BUMN setelah adanya Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Regulasi telah membagi peran antara Kementerian BUMN dan Danantara, namun praktik di lapangan justru memunculkan kebingungan arah kebijakan.
Pembentukan Danantara memantik wacana penghapusan Kementerian BUMN. Jika benar terjadi, kementerian ini akan “turun status” menjadi badan, sebuah langkah yang diperkirakan mengubah peta pengawasan sekaligus arah bisnis perusahaan pelat merah.
Pengamat BUMN dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Toto Pranoto menanggapi kemungkinan Kementerian BUMN diturunkan statusnya menjadi badan.
Pemerintah memberi sinyal bakal mengubah status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan.
Isu pembubaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ada juga wacana peleburan Kementerian BUMN ke BPI Danantara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved