Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Mendag: Harga Minyak Goreng Masih di Atas Rp14 Ribu? Lapor ke Sini

 Insi Nantika Jelita
21/1/2022 13:11
Mendag: Harga Minyak Goreng Masih di Atas Rp14 Ribu? Lapor ke Sini
Pekerja menata minyak goreng kemasan yang dijual di salah satu minimarket di Jakarta, Rabu (19/1).(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

PEMERINTAH telah menerapkan minyak goreng kemasan satu harga Rp14.000 per liter. Seluruh ritel modern di 34 provinsi dipantau secara ketat oleh Kementerian Perdagangan agar bisa mengimplementasikan sesuai ketentuan tersebut.

Jika ada keluhan dan harga yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah, Kemendag menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotline khusus. Masyarakat dapat mengadukan permasalahan di lapangan ke saluran yang disediakan.

“Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga. Apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi hotline yang kami sediakan,” tegas Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam keterangannya, Jumat (21/1).

Kementerian Perdagangan menyediakan hotline 24/7 yang dapat diakses oleh seluruh pihak melalui pesan instan Whatsapp 0812 1235 9337 atau kirim email ke hotlinemigor@kemendag.go.id.

Mendag juga memastikan minyak goreng kemasan satu harga di pasar rakyat dan pasar-pasar tradisional.

Saat ini, Kemendag masih memberikan waktu selama sepekan sejak penetapan minyak goreng kemasan satu harga pada Rabu, 19 Januari 2022, baik kemasan plastik maupun kemasan jeriken.

“Penyediaan minyak goreng kemasan melalui ritel merupakan tahap awal, selanjutnya kami akan memastikan minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter tersedia di pasar tradisional di seluruh Indonesia,” ujar Lutfi.

Mendag pun memberi apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan implementasi kebijakan tersebut mulai dari produsen, gerai ritel,

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan dinas yang membidangi perdagangan di seluruh Indonesia. (Ins/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya