Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi meminta skema harga penjualan batu bara domestik atau domestic market obligation (DMO) tidak diubah.
Dia memberikan alasan, pada saat harga batu bara melambung tinggi, pengusaha akan menjual batu bara ke PLN dengan harga batas atas (ceiling price) sebesar US$70 per metric ton. Sebaliknya, pada saat harga batu bara terpuruk rendah, PLN harus membeli batubara dengan harga batas bawah (floor price) sesuai harga batu bara acuan (HBA) ditetapkan.
"Jika skema DMO harus dihapuskan, maka PLN membeli batu bara sesuai harga pasar," ucap Fahmy dalam keterangan resmi, Rabu (17/11).
Menurutnya, dengan bauran energi sekitar 57% menggunakan batu bara, dengan pembelian US$153 per metric ton dianggap bisa menaikkan harga pokok penyediaan (HPP) listrik hingga 2 kali lipat, dengan harga DMO sebesar US$70 per metric ton.
Kalau PLN dipaksa tidak menaikkan tarif listrik, PLN akan menjual setrum kepada masyarakat di bawah harga keekonomian. Dalam kondisi tersebut, Fahmy menyebut, pemerintah harus memberikan kompensasi dari APBN dalam jumlah besar, bahkan bisa lebih dari 2 kali lipat.
"Namun, jika tarif adjustment (tarif penyesuaian untuk golongan pelanggan nonsubsidi) diberlakukan, tarif listrik dinaikkan sesuai dengan harga keekonomian, maka beban rakyat yang terpuruk akibat pandemi, akan semakin berat. Agar tidak membebani APBN dan memberatkan rakyat sebagai konsumen PLN, skema DMO janganlah dihapuskan," tuturnya.
Fahmy menjabarkan, berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 23K/30/MEM/2018, minimal 25% produksi batu bara harus dijual ke PLN. Sedangkan, Kepmen ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Batu Bara Untuk Penyediaan Tenaga Listrik, DMO harga batu bara sektor ketenagalistrikan dipatok maksimal US$70 per metric ton untuk kalori 6.332 GAR. Jika harga pasar di bawah US$70 per metric ton, harga jual batubara ke PLN mengikuti HBA yang ditetapkan Pemerintah
Dia berujar, prinsip dalam penetapan DMO harga batu bara adalah berbagi keuntungan dan kerugian, dengan skema batas atas dan batas bawah.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana untuk mengganti skema harga DMO batu bara saat ini, dari harga batas atas dengan dipatok maksimal US$70 per ton, bakal diusulkan diubah, misalnya ada harga batas bawah guna melindungi produsen. (X-12)
Anggota Komisi XI DPR Amin Ak peringatkan potensi kebocoran ekspor batu bara US$20 miliar akibat mis-invoicing yang rugikan APBN hingga Rp85 triliun.
NEXT Indonesia Center menyampaikan hasil riset dugaan praktik misinvoicing atau selisih pencatatan kepabeanan dalam kegiatan ekspor batu bara.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan harga batu bara acuan (HBA) periode kedua April 2026 naik.
DPR dorong penggunaan rupiah dalam transaksi pembelian batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik nasional melalui skema Domestic Market Obligation (DMO).
Pemerintah Jepang memutuskan tidak memberlakukan pembatasan terhadap pembangkit listrik tenaga batu bara yang kurang efisien pada 2026.
Harga batu bara acuan periode I April 2026 turun ke 99,87 dolar AS per ton (Rp1,69 juta). Tekanan pasar global berlanjut, meski ESDM membuka opsi relaksasi produksi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved