Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJAK anuari sampai dengan November 2021, Bareskrim Polri beserta 17 Polda lainnya telah melakukan penangan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 375 kasus di mana sebagian besar kasus ini berdasarkan informasi dari Satgas Waspada Investasi.
Demikian diungkapkan Kasubdit II DITTIPID Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Riski A. Prakoso dalam Webinar Dialog Kebangsaan OJK, Selasa (9/11).
"Dari data terlihat, Polda Metro Jaya tertinggi mengungkapkan kasus (pinjol ilegal) sebanyak 176 karena kita sebenarnya telah bekerja bahkan sebelum Bapak Presiden memberikan perhatian terhadap fenomena Pinjol ini," ungkapnya.
Lebih lanjut, Riski menilai bahwa meningkatnya jumlah partisipasi masyarakat di pasar keuangan selama pandemi covid-19 telah menciptakan ruang bagi pelaku kejahatan untuk membuat investasi bodong dan pinjol.
"Jadi mungkin banyak orang yang sudah tidak lagi bekerja melakukan alternatif dengan meminjam melalui pinjol ilegal. Tidak hanya terjebak di pinjol, tapi mereka juga memberikan data pribadi yang akan digunakan penyedia jasa pinjol ilegal untuk dikelola dan dibagikan ke perusahaan lain," kata Riski.
Menurutnya, sebagian besar pelaku pinjol ilegal meminta akses galeri, foto dan kontak dari peminjam yang akan dimanfaatkan untuk mengintimidasi apabila terjadi gagal bayar.
Selain itu, sistem kerja perangkat keras dari pinjol ilegal ini juga dikatakan menggunakan sim card yang telah diregistrasikan menggunakan NIK dan KK orang lain secara ilegal.
"Ini menjadi permasalahan, karena identitas nomor telepon ini tidak sama dengan yang diberikan kepada peminjam di awal. Jadi tiba-tiba ada nomor tak dikenal yg menginformasikan bahwa kamu belum bayar, jatuh tempo dan sebagainya," tuturnya.
Baca juga: Kemenkominfo: Ada 12.886 Pengaduan Dari Masyarakat Terkait Pinjol Ilegal
Riski melanjutkan, dalam praktik pinjol ilegal ini, ketika peminjam mengalami gagal bayar, pelaku akan menyarankan peminjam untuk meminjam ke aplikasi lain yang diduga masih dalam satu grup pinjol ilegal.
"Jadi ketika peminjam ini meminjam lagi, ternyata bunga dari pinjol lainnya lebih tinggi lagi. Tapi karena pencairan yang sangat cepat, dia lakukan itu terus menerus sampai menumpuk," tegas Riski.
Menurutnya, pasal yang dikenakan untuk kasus pinjol ilegal menggunakan Undang-Undnag ITE pasal 35, 34, 33, dan pasal 29 tentang pengancaman. Kemudian UU Perlindungan Konsumen, UU TPPU dan UU Pornografi.
Riski juga menuturkan bahwa dalam penanganan pinjol ilegal, pihaknya juga memiliki beberapa kendala di antaranya pelaku memakai remote system, di mana admin aplikasi atau pengelola situs serta owner atau bagian yang lain tidak berada di lokasi yang sama.
Selain itu, server dari pelaku pinjol ilegal tidak ditemukan saat penggeledahan di TKP dan diduga berada di luar negeri. Identitas yang digunakan MSISDN (Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number) hingga rekening bank juga berbeda dengan identitas pengelola pinjol ilegal.
"Kami saat ini terus lakukan upaya patroli siber di mana kami juga punya portal pelaporan namanya patrolisiber.id, di mana hampir 65% laporan yg kami terima terkait aplikasi pinjol ilegal. Kita banyak terima pelaporan setiap hari. Kami juga terus berkoordinasi dengan stakeholder baik PPATK dan OJK kemudan AFPI dan Kemenkominfo," tuturnya.
"Kami juga publikasi konten edukasi di media sosial untuk masyarakat memberikan tips agar terhindar pinjol ilegal. Kami juga membuat Satgas Pemberatasan Pinjol Ilegal di Bareskrim Polri dan kami juga menerima layanan cs di nomor 081210019202 kemudain di Instagram @satga_pinjol_ilegal," pungkasnya. (A-2)
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring (pindar) memicu perdebatan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan terhadap 97 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha.
OJK mencatat utang pinjol masyarakat Indonesia mencapai Rp100,69 triliun pada Februari 2026. Simak data lengkap TWP90, pembiayaan gadai, hingga dampak konflik global.
KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ata fintech P2P lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online atau pinjol.
Pendanaan produktif pindar mendorong kenaikan rata-rata omzet bulanan UMKM hingga 121% serta meningkatkan keuntungan bersih sekitar 155%.
Strategi pemulihan harus berfokus pada stabilisasi arus keuangan, bukan sekadar menunda kewajiban.
Bareskrim Polri merinci jenis narkotika yang diedarkan Andre Fernando alias The Doctor, mulai dari sabu hingga etomidate dengan nilai transaksi miliaran rupiah.
Bareskrim Polri mengungkap pelarian Andre Fernando alias The Doctor yang sempat membuang iPhone di jalan tol Malaysia sebelum ditangkap di Penang.
Bareskrim Polri mengamankan 10 barang bukti mewah, termasuk iPhone 17 Pro Max dan Rolex, saat menangkap bandar narkoba Andre Fernando alias The Doctor.
Bareskrim Polri mengungkap peran Andre Fernando alias The Doctor sebagai perantara dua bos besar narkoba asal Malaysia dan Aceh untuk pasar Indonesia.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kunjungan OJK dan Bareskrim ke kantor perusahaan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved