Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyampaikan pihaknya bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika serta kepolisian akan terus memberantas pinjaman online ilegal. Pinjol yang tidak terdaftar di OJK akan terus dilakukan penutupan.
"Kita tahu di lapangan banyak sekali produk pinjaman online yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak terdaftar di OJK. Eksesnya banyak laporan masyarakat seperti suku bunga tinggi dan penagihan melanggar kaidah dan aturan. Ini semua tantangan kita bersama kalau tidak terdaftar maka harus ditutup," kata Wimboh seusai rapat internal bersama Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (15/10).
Baca juga: Dirut KAI : BPKP Segera Audit Pembengkakan Biaya Proyek Kereta Cepat
Wimboh menambahkan OJK bersama Polri, Kominfo, Gubernur BI, dan Kementerian Koperasi dan UMKM memiliki perjanjian bersama atau SKB untuk memberantas semua pinjol ilegal.
Ia menyampaikan upaya pemberantasan terhadap pinjol yang ilegal akan lebih masif. Di sisi lain, peningkatan efektivitas dan pelayanan yang lebih baik juga akan ditingkatkan bagi pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK.
"Kami imbau kepada masyarakat kalau pinjaman pilih lah yang terdaftar di OJK, daftarnya ada di website ada 107," ujarnya.
Wimboh menjelaskan 107 pinjol yang terdaftar di OJK itu diwajibkan masuk dalam asosiasi fintech. Asosiasi turut membina pinjol agar lebih efektif memberi pinjaman murah, cepat, dan tidak melakukan penagihan yang melanggar kaidah dan etika.
"Supaya masyarakat tidak terjebak pada tawaran-tawaran pinjaman oleh pinjol ilegal, yang sudah terdaftar kami tingkatkan untuk memberi pelayanan yang lebih baik, suku bunga murah, dan penagihan tidak menimbulkan ekses," ujarnya. (OL-6)
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring (pindar) memicu perdebatan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan terhadap 97 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha.
OJK mencatat utang pinjol masyarakat Indonesia mencapai Rp100,69 triliun pada Februari 2026. Simak data lengkap TWP90, pembiayaan gadai, hingga dampak konflik global.
KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ata fintech P2P lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online atau pinjol.
Pendanaan produktif pindar mendorong kenaikan rata-rata omzet bulanan UMKM hingga 121% serta meningkatkan keuntungan bersih sekitar 155%.
Strategi pemulihan harus berfokus pada stabilisasi arus keuangan, bukan sekadar menunda kewajiban.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved