Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SERBUAN baja impor terhadap pasar dalam negeri dinilai sangat mengkhawatirkan. Itu sebabnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) harus segera melindungi industri baja dalam negeri.
Hal tersebut disampaikan Kepala Center of Industry, Trade, and Investment Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho.
“Perlindungan sudah sangat mendesak. Dengan harga yang tidak mungkin kompetitif melawan baja impor, industri dalam negeri pasti merugi. Dan kalau kinerjanya turun, tentu memberikan dampak cukup panjang. Akan ada efisiensi tenaga kerja yang mendorong angka pengangguran dari industri ini,” tegas Andry kepada media di Jakarta, Rabu (8/9).
Jika kondisi demikian terjadi, tentu menambah beban ekonomi nasional. Padahal dalam era pandemi, industri baja diharapkan bisa menggerakkan sektor lain.
“Sebagai mother of industry , industri baja memiliki peran sangat penting. Tanpa besi dan baja, secara keseluruhan industri pengolahan pasti tidak bisa bergerak,” kata dia.
Dampak lain, menurut Andry, banjirnya baja impor akan menurunkan penerimaan negara dari sektor pajak.
“Industri pengolahan memberikan kontribusi pajak terbesar dibandingkan sektor-sektor lain. Kalau industri besi baja mengalami penurunan, pasti berdampak terhadap penerimaan negara melalui pajak,” lanjut Andry.
Karena itulah, menurut Andry, pemerintah dalam hal ini Kemendag terian tidak perlu ragu untuk memberikan perlindungan sesegera mungkin. Perlindungan tersebut adalah dengan pengenaan trade remedies termasuk di antaranya, Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).
“Karena jangan lupa, bahwa baja impor bisa murah karena mereka memang disubsidi oleh negaranya. Sedangkan industri dalam negeri kan tidak. Jadi, ini memang unfairness karena praktik dumping,” kata Andry.
Kecemasan industri baja dalam negeri terhadap membanjirnya baja impor, sebelumnya juga disampaikan Chairman Asosiasi Besi dan Baja Nasional (IISIA) Silmy Karim.
Untuk itu, Silmy berharap, Pemerintah bisa melakukan langkah antisipatif, guna meredam lonjakan volume impor baja.
Volume baja impor memang terus meningkat. Sepanjang semester pertama 2021, misalnya, impor baja mencatatkan nilai USD 5,36 miliar. Angka tersebut naik 51% jika dibanding dengan tahun 2020 sebesar USD 3,5 miliar.
Sementara itu, volume baja impor pada semester II 2020 lalu mencapai 5,5 juta ton. Dalam waktu enam bulan angkanya meningkat 1,1 juta ton menjadi 6,6 juta ton di tahun 2021. (RO/OL-09)
KOREA Selatan memiliki persoalan pada negara yang cukup serius yaitu mengenai jumlah populasi warganya. Jumlah penduduk Korsel mengalami penyusutan tajam akibat menurunnya angka kelahiran
Kemenperin mengungkapkan bahwa indeks kepercayaan industri (IKI) pada Juli 2024 berada di angka 52,4. Hal tersebut menandakan IKI pada Juli 2024 ini melambat sebesar 0,10 poin
BPP HIPMI Banom Womenpreneur menggelar konferensi pertamanya yang berfokus pada hilirisasi industri sebagai langkah menuju Indonesia Emas
JURU Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief mengungkapkan bahwa perekonomian Indonesia tumbuh positif dengan pertumbuhan di triwulan I 2024 mencapai 5,11 persen
Situasi perekonomian dalam negeri masih terancam krisis perlu diperhatikan. Industri dalam negeri saat ini dalam kondisi yang tidak baik-baik saja, seperti penutupan pabrik
INDONESIA memiliki potensi geotermal terbesar di dunia, diperkirakan mencapai 24 gigawatt (GW). Namun hanya sekitar 10% dari kapasitas yang saat ini dimanfaatkan.
Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran satgas di antaranya tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik dan tekstil
MENDAG resmikan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor untuk memberantas barang-barang ilegal dari luar negeri, Jumat (19/7).
DAMPAK Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menyebabkan 11 ribu buruh dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terkena PHK.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) akan membentuk satuan tugas (satgas) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk menghadang banjirnya produk impor ilegal.
Pengecekan SPPBE ini merupakan kolaborasi semua pihak, termasuk Kementerian Perdagangan.
Kemendag akan mengadakan pameran dagang internasional, Trade Expo Indonesia 2024 ke-39 pada 9-12 Oktober.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved