Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Serapan Anggaran Daerah Rendah karena Pemda Incar Bunga Bank

M Ilham Ramadhan Avisena
01/8/2021 23:12
Serapan Anggaran Daerah Rendah karena Pemda Incar Bunga Bank
Ilustrasi(Dok MI)

DEKAN Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gorontalo Amir Arham menilai, pemerintah daerah cenderung menyimpan dana APBD di perbankan untuk mendapatkan imbal hasil atau bunga. Hal itu menurutnya menjadi salah satu sebab minimnya realisasi serapan anggaran daerah dan menyebabkan tingginya dana menganggur (idle) di perbankan.

“Memang ada moral hazard, dalam pengertian, deposito atau uang yang disimpan di bank, dana transfer, itu memang beberapa pemda sengaja melakukan itu agar mendapat manfaat dari dana deposito,” ujarnya dalam webinar bertajuk bertajuk Ekonomi Politik APBN, Utang dan Pembiayaan Pandemi Covid-19, Minggu (1/8).

Imbal hasil, atau bunga yang diterima pemerintah daerah dari perbankan, kata Amir, masuk ke dalam pembukuan lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bunga bank menjadi paling tinggi pemasukkannya ketimbang komponen PAD lain seperti pajak, retribusi, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah.

“Lain-lain PAD itu menjadi yang paling besar, salah satu sumbernya adalah deposito tadi. Itu motivasi penyebab di daerah dana idle menjadi tinggi,” jelas Amir.

Hal kedua yang menjadi alasan tingginya dana idle pemerintah daerah yakni dinamika regulasi. Amir bilang, pemerintah pusat kerap mengubah kebijakan anggaran pemerintah daerah di saat APBD baru mulai berjalan.

Itu menyebabkan pemerintah daerah harus kembali menyusun ulang kebijakan anggaran daerah dan mengganggu pelaksanaan APBD. “Misal, di 2021, APBD baru mau mulai berjalan, itu tiba-tiba sudah ada instruksi untuk melakukan refocussing,” imbuhnya.

“Artinya, dari sisi perencanaan itu pasti akan mengalami kekacauan, akan melakukan perencanaan kembali dan pelaksanaan APBD terlambat. Kita tahu, APBD ini realisasinya menumpuk di triwulan keempat sehingga efektivitas pemanfaatan dana transfer itu biasanya juga tidak optimal,” pungkas Amir.

Beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengungkapkan, dana pemerintah daerah yang disimpan di perbankan mengalami kenaikan Rp18 triliun menjadi Rp190 triliun pada Juni 2021. Jumlah itu naik 10,46% dari posisi dana pemerintah daerah di perbankan pada Mei 2021 yang sebesar Rp172 triliun. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya