Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebanyak 125 daftar penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau perusahaan pinjaman online (pinjol) sudah terdaftar resmi. Namun nyatanya, masih banyak masyarakat yang mengakses pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing menjelaskan beberapa alasan warga meminjam uang ke pinjol ilegal. Pertama, ketidaktahuan apakah aplikasi termasuk legal atau tidak. Pihaknya pun mendorong masyarakat untuk lebih teliti.
"Mereka langsung mengakses aplikasi pinjol (ilegal) ini, tanpa mengecek terlebih dahulu. Kasih lima menit lah (untuk memastikan) ini pinjol ilegal atau tidak. Bisa dilihat di laman OJK dan kontak center-nya," papar Tongam dalam webinar, Senin (21/6).
Baca juga: OJK Blokir 1.193 Pinjol Ilegal, Ada Praktik Intimidasi Hingga Teror
Alasan lain yang membuat masyarakat masih mengakses pinjol ilegal, yakni harus menutup pinjaman atau kredit lama dengan pinjaman uang baru. Seperti istilah gali lubang tutup lubang.
"Ini yang jadi masalah besar, seperti satu kasus di Semarang. Ada guru honorer yang pinjam do 114 platfrom pinjol. Jangan meminjam untuk menutup utang lama. Ini akan menjadi masalah besar," pungkas Tongam.
Baca juga: OJK Imbau Masyarakat Pilih Platform Pinjaman yang Terdaftar
Oknum pinjol ilegal dikatakannya kerap melakukan berbagai cara agar nasabah segera membayar pinjaman. Termasuk, praktik memeras atau meneror nasabah. Apalagi, pinjol ilegal dapat mengakses data dan kontak di ponsel nasabah. Akibatnya, ini menjadi potensi penjualan data ilegal.
"Mereka (nasabah) kadang mendapat sms atau WhatsApp yang meneror, padahal tidak merasa meminjam. Itu karena data kita ada di kontak si peminjam. Kami mengharapkan masyarakat setop meminjam dari pinjol ilegal," tegasnya.
Apabila masyarakat terlanjur masuk pusaran pinjol Ilegal, OJK mengimbau untuk segera memblokir semua aplikasi. Kemudian, laporkan ke pihak kepolisian dan tingkatkan edukasi soal fintech.(OL-11)

Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring (pindar) memicu perdebatan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan terhadap 97 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha.
OJK mencatat utang pinjol masyarakat Indonesia mencapai Rp100,69 triliun pada Februari 2026. Simak data lengkap TWP90, pembiayaan gadai, hingga dampak konflik global.
KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ata fintech P2P lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online atau pinjol.
Pendanaan produktif pindar mendorong kenaikan rata-rata omzet bulanan UMKM hingga 121% serta meningkatkan keuntungan bersih sekitar 155%.
Strategi pemulihan harus berfokus pada stabilisasi arus keuangan, bukan sekadar menunda kewajiban.
Layanan investasi emas yang tersedia di Tring! by Pegadaian adalah Tabungan Emas, Deposito Emas, dan Cicil Emas.
Kementerian Haji dan Umrah meluncurkan aplikasi Kawal Haji untuk mempermudah jemaah dan petugas melaporkan kendala lapangan secara transparan dan responsif.
Menyambut wacana WFH sepekan sekali tersebut, kesiapan infrastruktur digital menjadi kunci agar produktivitas tetap terjaga.
Baterai HP cepat habis Ini 9 aplikasi penyebabnya yang sering tidak disadari Nomor 3 paling boros Simak cara mengatasinya di sini
OKX Orbit menghadirkan sejumlah fitur utama yang dirancang untuk memperkuat interaksi antar pengguna. Salah satunya adalah Community Feed, ruang bagi para kreator dan top trader.
Penambahan fitur di Strava ini merupakan bentuk respons langsung terhadap tingginya minat serta permintaan dari komunitas pengguna terhadap kelima aktivitas fisik tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved