Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS pinjaman online (pinjol) ilegal kembali marak di tengah masyarakat. Banyak yang masyarakat yang terlilit utang sampai dengan angka yang fantastis dikarenakan kemudahan mengambil pinjaman melalui pinjol.
Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar memahami risiko yang akan terjadi jika tidak bijak dalam memilih pinjaman.
"Dalam meminjam online yang memang relatif lebih cepat dan mudah, masyarakat harus paham mengenai risiko dan menggunakan dengan bijak, misalkan membatasi nilai pinjaman sesuai dengan kemampuan bayar," ungkap Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot kepada Media Indonesia, Kamis (10/6).
"Selain itu, pengguna juga perlu melunasi tepat waktu dan memahami kontrak perjanjian, suku bunga/biaya dan denda sebelum meminjam," sambungnya.
Sekar menyarankan agar masyarakat melakukan pengecekan legalitas pinjaman online di Kontak OJK 157 atau di website OJK sebelum bertransaksi. Dia menegaskan bahwa masyarakat harus memilih untik bertransaksi dengan pinjaman online legal yang diawasi oleh OJK.
Dengan memilih pinjaman online yang legal, dalam artian diawasi dan beizin OJK, maka OJK dapat menerapkan sanksi keras ketika debt collector-nya melanggar aturan dan hukum.
"Tetapi jika itu renol (rentenir online)/pinjol ilegal, maka aparat penegak hukum memiliki kewenangan jika ada unsur dugaan tindakan melawan hukum," tegas Sekar.
Dia menambahkan bahwa penanganan atau pemberantasan pinjol ilegal saat ini dilakukan bersama melalui Satgas Waspada Investasi atau forum kordinasi yang terdiri dari 13 lembaga/kementerian. OJK pun termasuk salah satu anggota SWI ini. (OL-13)
Baca Juga: Pengguna Road Bike di Sudirman-Thamrin Kian Meningkat
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring (pindar) memicu perdebatan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan terhadap 97 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha.
OJK mencatat utang pinjol masyarakat Indonesia mencapai Rp100,69 triliun pada Februari 2026. Simak data lengkap TWP90, pembiayaan gadai, hingga dampak konflik global.
KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ata fintech P2P lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online atau pinjol.
Pendanaan produktif pindar mendorong kenaikan rata-rata omzet bulanan UMKM hingga 121% serta meningkatkan keuntungan bersih sekitar 155%.
Strategi pemulihan harus berfokus pada stabilisasi arus keuangan, bukan sekadar menunda kewajiban.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved