Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POSKO Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 776 laporan pembayaran THR selama periode 20-30 April 2021. Jumlah itu mencakup 484 konsultasi THR dan 292 pengaduan THR.
Posko ini dimanfaatkan kalangan pekerja dan manajemen perusahaan, serta masyarakat umum untuk mencari informasi terkait pembayaran THR. Berikut, konsultasi dan mengadukan permasalahan pembayaran THR.
"Beberapa permasalahan yang diadukan, seperti perusahaan tidak mampu membayar THR, rencana THR akan dicicil, dibayarkan 50%, lalu pembayaran THR setelah lebaran. Ini masih berupa kekhawatiran seperti yang dialami tahun lalu," ungkap Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan resmi, Minggu (2/5).
Baca juga: Apindo: Ada Tiga Sektor Usaha yang Sulit Bayar THR Penuh
Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021. Di antaranya, bidang ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, berikut industri makanan dan minuman.
Terhadap setiap laporan yang masuk, pihaknya langsung menindaklanjuti lewat tim penanganan dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos). Serta Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker.
Baca juga: Menkeu Pastikan Kebijakan THR Sama Seperti Tahun Lalu
“Setiap ada laporan yang masuk ke posko melalui PTSA, call center maupun secara online pasti segera kita tindaklanjuti. Kita juga berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja untuk mempercepat penanganan laporan THR," imbuh Anwar.
Jika ada pekerja atau buruh, manajeman perusahaan ataupun masyarakat umum, yang butuh informasi, konsultasi dan punya masalah terkait THR, dipersilakan datang ke Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Ketenagakerjaan. Selain tatap muka, pengaduan juga bisa dilakukan secara daring lewat bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630.
"Berdasarkan laporan tim posko, sekitar 90% permasalahan terkait pengaduan THR sudah diselesaikan. Sisanya masih dalam proses, karena tidak murni soal THR. Namun terkait masalah ketenagakerjaan lainnya," paparnya.(OL-11)
Aktivitas merger dan akuisisi (M&A) diperkirakan akan mengalami peningkatan signifikan pada 2024. Hal ini sejalan dengan membaiknya proyeksi ekonomi global.
Pemberian izin penambahan perlakuan tertentu ini diharapkan dapat dimanfaatkan para perusahan untuk mendukung kegiatan industrinya.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan angka PHK yang terjadi tiga kali lipat lebih besar dari data Kementerian Ketenagakerjaan, yakni 80 ribu orang.
Berkat kinerja yang apik di sepanjang 2023, BRI Insurance meraih pengahargaan dengan kategori General Insurance Market Leaders 2024 di acara Market Leaders Awards 2024.
Kepercayaan terus menjadi elemen kunci yang menentukan tempat kerja yang baik.
Jumlah emiten yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), per 19 Juli 2024, mencapai 934 perusahaan. Angka tersebut sudah naik dari jumlah yang tercatat pada akhir 2024.
PEMERINTAH didorong untuk bisa mengakselerasi belanja negara lebih baik dan tepat. Kebiasaan untuk menumpuk belanja di akhir tahun mesti bisa ditinggalkan agar uang negara
Hari ini menjadi hari terakhir layanan Posko THR 2024. Setelah Posko ditutup, Kementerian Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagaikan angin segar bagi para pekerja. Namun, harus diakui pula, dana segar itu selalu datang bersamaan dengan derasnya kebutuhan menjelang hari raya.
Beberapa faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi tersebut ialah meningkatnya belanja pemerintah, terutama terkait bansos dan pelaksanaan pemilu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI mengungkapkan masih ada sejumlah perusahaan di Jakarta yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved