Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Investor Lari Jika Unrealized Loss Disebut Merugikan Negara

Abdillah M Marzuqi
10/4/2021 18:21
Investor Lari Jika Unrealized Loss Disebut Merugikan Negara
Terdakwa kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro(Antara)

ANALIS Reliance Sekuritas, Lanjar Nafi mengatakan, unrealized loss adalah hal yang biasa terjadi apabila saat membeli atau berinvestasi saham terjadi penurunan harga.

"Selama saham tersebut masih berada di portofolio atau tidak dijual," ujar Lanjar melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (10/4).

Dirinya menilai, untuk seorang Investor dengan tipe Growth Investor dan Value Investor, mengalami unrealized loss itu hal yang wajar terjadi di tengah tingkat volatilitas harga pasar yang dinamis untuk jangka pendek.

Menurutnya, kerugian baru akan terjadi apabila saham tersebut sudah dijual dengan nilai lebih rendah dari perolehannya. 

"Selama belum menjual sahamnya itu tidak bisa dinyatakan kerugian," ujarnya.

Analis Binaartha Sekuritas Muhammad Nafan Aji Gusta Utama berpendapat senada. Menurutnya, jika menjadi unrealized loss atau potential loss jangan dijual dulu. 

"Nanti kalau harga saham sudah naik, jadi unrealized profit misalkan karena kan terjadi perubahan presentase dari negatif ke positif kan untung. Profit itu buah dari kesabaran," kata Nafan.

Terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya yang berawal dari unrealized loss, sementara BPJS TK yang bebas'dari jeratan hukum, pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad mendorong penyidik jangan tebang pilih dalam menangani suatu kasus seharusnya tidak boleh terjadi. 

"Harus ada penjelasan secara transparan dan akuntabel mengenai proses hukum tersebut," ujar Suparji.

Menurutnya, jika memang konstruksi hukumnya sama dan unsur-unsurnya terpenuhi harus diproses. Termasuk dalam penyitaan aset para tersangka ataupun terdakwa atau bahkan pihak ketiga yang tidak sesuai dengan Pasal 39 KUHAP. 

Ia menegaskan, jika aset tersebut tak ada kaitannya dengan kasus, maka tidak boleh dilakukan penyitaan. "Penyitaan hanya dapat dilakukan untuk pembuktian dan pengembalian kerugian negara. Sebetulnya tidak boleh jika tidak ada kaitannya dengan tindak kejahatannya. Jadi jangan sampai penegak hukum malah melanggar hukum," imbuhnya.

Menurutnya, untuk membuktikan apakah penyidik melakukan pelanggaran terkait penyitaan aset, harus ditempuh dengan jalur praperadilan. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya