Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menginvestigasi pihak pejabat pembuat akta tanah (PPAT) terkait pemalsuan sertifikat ibunda eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal, yang menjadi korban mafia sertifikat tanah.
"Saya kemukakan, kalau notaris terlibat, kami akan investigasi. Kalau PPAT (terlibat) kami investigasi. Kalau mereka tidak hati-hati, kami ambil hukuman penegakan disiplin kepada PPAT," ungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (11/2).
Ancaman Sofyan tersebut kepada pihak PPAT bukan main-main. Menurutnya, apabila pihak tersebut terbukti terlibat dalam kasus mafia sertifikat tanah keluarga Dino Patti Djalal, bakal dipecat.
PPAT merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta autentik perihal perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Pihak tersebut diangkat langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Saya tegaskan kalau PPAT terlibat akan saya hukum keras sekali sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kalau dia bagian dari mafia. Akan diperiksa segera, kalau perlu kami pecat. Karena enggak boleh PPAT (terlibat mafia tanah)," tegasnya.
Sebelumnya, melalui akun media sosialnya, Dino yang juga menjabat penasihat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif membongkar kasus yang menyeret ibunya perihal penipuan sertifikat tanah. Rumah ibunya diketahui berada di Executive Paradise, Antasari, Jakarta Selatan, beralih menjadi nama orang lain.
"Agar publik waspada, rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikat rumah. Tahu-tahu sertifikat rumah milik Ibu saya telah beralih nama di BPN padahal tidak ada AJB (akta jual beli), tidak ada transaksi, bahkan tidak ada pertemuan dengan Ibu saya," tulisnya beberapa waktu lalu. (OL-14)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
AHY menyebut Data Kementerian ATR belum terintegrasi dengan PDN namun masih disimpan di pusat data dan informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN.
PT Indo Asiana Lestari bakal melakukan ekspansi perkebunan sawit mereka seluas 36.094 hektare yang sebelumnya merupakan tempat tinggal masyarakat Suku Awyu.
Saat ini, pemerintah telah menyiapkan lokasi relokasi bagi korban erupsi Gunung Ruang di atas tanah seluas 10 hektare di Desa Modisi.
Saat ini, ada 301 keluarga yang akan segera direlokasi karena memang mereka selama ini berpenghidupan di sekitar Gunung Ruang.
Dalam menyelesaikan masalah lahan untuk IKN, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berjanji jajarannya tidak akan melakukan tindakan asal gusur.
Menteri ATR/Kepala BPN AHY menyerahkan 10 sertifikat tanah wakaf masjid di Kabupaten Sidoarjo. Ada total 2.900 tanah wakaf tempat ibadah dalam proses penyelesaian sertifikat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved