Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SELEPAS kejadian longsornya jalan di Tol Cikopo- Palimanan (Cipali) Km 122, pada Senin (8/2) lalu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan regulasi soal pengaturan lalu lintas (lalin) di tol tersebut.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor SE.3/AJ.005/DRJD/2021 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Konstruksi Perbaikan Permukaan Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) Yang Amblas di KM 122 + 400 Arah Jakarta.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menuturkan, pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas ini berlaku pada jalan tol Jakarta - Cikampek - Cikopo - Palimanan menuju ke jalan arteri.
"Pengalihan arus berlaku sejak Kamis, 11 Februari hingga Minggu, 28 Maret atau selama masa perbaikan jalan. Meski demikian pembatasan ini akan menyesuaikan kebijakan dari Polri,” jelas Budi dalam keterangannya, Kamis (11/2).
Budi mengungkapkan, pembatasan operasional angkutan barang ini ditetapkan bagi mobil barang sumbu 3 atau lebih.
Lalu, mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.
Baca juga : Jumlah Penumpang Kereta Melonjak Jelang Libur Imlek
Kemenhub juga menyampaikan, bagi mobil barang dari arah barat ke arah timur akan dilakukan pengalihan mulai dari Simpang Susun Cikunir, Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, Gerbang Tol Cikarang Barat dan akan diperketat di Gerbang Tol Cikampek/Cikopo, kemudian diperkenankan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan.
“Sementara bagi yang ke arah barat akan dilakukan pengalihan mobil barang ke jalan arteri pantura mulai dari Gerbang Tol Kendal dan diperketat di Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikampek/ Cikopo,” lanjut Budi.
Dia juga memerintahkan Direktur Lalu Lintas Jalan dan Direktur Angkutan Jalan untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan pembatasan operasional angkutan barang ini.
Melalui SE tersebut dituliskan juga bahwa beberapa instansi harus melakukan koordinasi terkait implementasi pembatasan operasional angkutan barang, seperti Polri, Ditjen Hubdat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Dinas Perhubungan provinsi/ kabupaten/kota dan Badan Usaha Jalan Tol. (OL-2)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
DIREKTUR Utama PT Hutama Karya (Persero) Koentjoro menanggapi wacana pajak pertambahan nilai atau PPN jalan tol.
Masyarakat yang hendak bepergian pada akhir pekan ini untuk memantau pergerakan arus lalu lintas melalui aplikasi Travoy.
Fokus utama petugas saat ini adalah memastikan kelancaran kendaraan yang masuk ke arah Jakarta setelah sebelumnya mencetak rekor tertinggi pada arus mudik.
PT Jasa Marga menerapkan diskon tarif tol sebesar 30% untuk rute menerus dari Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung
Sebagai tambahan layanan darurat, Pertamina juga menyiagakan layanan motoris yang bertugas membantu pengendara yang mengalami kehabisan bahan bakar di tengah kemacetan.
Kerusakan jalan yang terjadi di beberapa lokasi itu merupakan dampak lanjutan dari banjir yang sebelumnya melanda kawasan tersebut.
RUAS jalan nasional Bagbagan-Kiaradua di Desa Loji Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, lumpuh total. Pasalnya badan jalan ambles akibat pergerakan tanah
Jalan penghubung itu ambles sepanjang 50 meter
JALAN penghubung Padang Baru-Kampung Bonai di Parit Malintang mengalami ambles pada Sabtu (22/11).
JALAN penghubung Kabupaten Pekalongan - Banjarnegara yang merupakan satu-satunya akses pengiriman logistik korban bencana longsor Pekalongan terputus.
JALAN provinsi di Desa Sitanggur, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, amblas hingga nyaris putus, Minggu (26/1) menyebabkan arus lalu lintas lumpuh total
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved