Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Pertamina (Persero) melalui Pemasaran Regional Jawa Bagian Barat menyalurkan bantuan permodalan bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat sebesar Rp9,3 miliar di penghujung tahun 2020.
Melalui Program Kemitraan (PK), Pertamina berkomitmen mendukung UMKM untuk bangkit di masa pemulihan akibat pandemi covid-19. Penyerahan dana pinjaman modal kemitraan itu secara simbolis dilakukan dengan penandatanganan akad kredit yang dilaksanakan di beberapa kota di tiga provinsi yakni Serang, Jakarta Selatan, Purwakarta, Bandung, dan Cirebon pada 22-24 Desember 2020.
Unit Manager Communication, Relations & CSR MOR III Pertamina Pemasaran Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan, Program Kemitraan tersebut diharapkan dapat membantu para pelaku UMKM menjadi penggerak perekonomian di wilayah masing-masing.
"Di akhir Desember 2020 ini, Pertamina Regional Jawa Bagian Barat menyalurkan dana kemitraan sebesar Rp9,32 miliar kepada 73 mitra di wilayah Banten, DKI, dan Jawa Barat. Pertamina berharap dapat membantu UMKM yang terdampak pandemi untuk dapat bangkit," ujar Eko dikutip dari siaran pers, Jumat (25/12).
Ke-73 mitra binaan itu, kata Eko, merupakan UMKM yang bergerak di berbagai macam bidang usaha, seperti makanan dan minuman atau kuliner, katering, kerajinan dan produk kreatif, busana dan aksesoris, budidaya jamur, gula aren, kopi, perdagangan, serta konveksi dan industri pakaian. Selain itu, terdapat juga pangkalan LPG melalui program Pinky Movement, serta dukungan permodalan bagi pelaku usaha bengkel Enduro.
"Selain mendukung pemulihan UMKM yang terdampak pandemi, Program Kemitraan diharapkan dapat meningkatkan kemampuan UMKM binaan Pertamina menjadi tangguh dan mandiri sekaligus memberikan multiplier effect bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sehingga dapat menggerakkan perekonomian di sekitar wilayah operasi Pertamina," tuturnya.
Pertamina, imbuh Eko, juga memberikan pinjaman modal bagi pangkalan LPG dan UMKM pengguna LPG subsidi yang ingin beralih menggunakan LPG non-subsidi agar dapat mengembangkan bisnisnya dengan menjual dan/atau menggunakan LPG non-subsidi yakni Bright Gas melalui program Pinky Movement, serta bantuan pinjaman modal bagi bengkel yang terafiliasi dengan Enduro, produk pelumas Pertamina.
"Dengan semakin banyaknya pangkalan LPG yang bergabung dalam program Pinky Movement dan menyediakan produk Bright Gas, diharapkan dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat menengah ke atas untuk menggunakan produk LPG non-subsidi sehingga produk LPG subsidi dapat lebih tepat sasaran. Pertamina juga mengapresiasi para pelaku UMKM yang telah semakin banyak beralih menggunakan Bright Gas untuk usaha mereka," jelasnya.
Anwar (54), salah satu mitra binaan dari Kabupaten Lebak, Banten dengan usaha UMKM Gula Aren Semut Harirang Mitra Mandala menyampaikan apresiasi kepada Pertamina yang telah memberi bantuan pinjaman modal usaha yang akan digunakan untuk pengembangan produk.
"Terima kasih kepada Pertamina yang telah memberikan bantuan pinjaman modal untuk pengembangan usaha kami. Mudah-mudahan usaha kami bisa lebih maju dan berkontribusi bagi perkembangan ekonomi, khususnya menambah ekspor dari wilayah Banten," pungkas Anwar. (E-2)
Proyek hilirisasi tahap kedua ini diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi baru dengan nilai investasi mencapai Rp116 triliun.
DI tengah meningkatnya dampak perubahan iklim yang semakin terasa dalam kehidupan sehari-hari, momentum Hari Bumi menjadi pengingat bahwa aksi nyata tidak lagi dapat ditunda.
Di salah satu stasiun pengumpul migas, Nadia Silvia menjalankan tugasnya sebagai operator di Stasiun Pengumpul Bambu Besar Pertamina EP Field Subang.
PT Pertamina mengapresiasi dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan Elpiji. Hal itu dilakukan melalui sinergi bersama aparat penegak hukum.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Pentingnya transparansi pemerintah dalam menjelaskan alasan di balik kebijakan penyesuaian harga tersebut kepada publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved