Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEHUBUNGAN dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai (UU Bea Materai) pada 26 Oktober 2020, terdapat ketentuan yang patut diperhatikan terkait dengan Transaksi Surat Berharga di Bursa.
"Salah satu ketentuan dan penjelasan dari UU Bea Materai tersebut menyatakan bahwa setiap trade confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan bea materai sebesar Rp10.000 per dokumen," kata Pelaksana Harian Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Valentina Simon melalui rilis yang diterima, Jumat (18/12).
Pihak yang dikenakan bea materai atas TC tersebut ialah investor sebagai penerima dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pada Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU Bea Materai.
Dalam hal penyebaran informasi UU Bea Materai yang menyeluruh bagi seluruh stakeholders di Pasar Modal Indonesia, kegiatan sosialisasi dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah dilaksanakan pada Jumat (11/12).
DJP telah memberikan gambaran mekanisme pemenuhan bea materai yang rencananya dituangkan dalam peraturan teknis dan dikeluarkan oleh DJP serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia, termasuk ketentuan teknis terkait penunjukan anggota bursa (AB) sebagai wajib pungut dan tata cara pemateraian secara elektronik.
Ke depan, AB yang ditunjuk sebagai wajib pungut bea materai memiliki kewajiban memungut bea materai dari investor atas setiap TC yang diterbitkan. Kemudian ia wajib menyetorkan ke kas negara serta melaporkan kegiatan pemungutan dan penyetoran tersebut.
Mulai 1 Januari 2021, setiap TC secara langsung akan dikenakan bea materai dan sampai dengan penunjukan AB sebagai wajib pungut, pemenuhan kewajiban bea materai menjadi tanggung jawab dari investor. Hal tersebut dapat dipenuhi menggunakan surat setoran pajak (SSP) dan/atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan dari DJP.
Meskipun begitu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan self-regulatory organization (SRO) dan DJP terus berkoordinasi agar ketentuan teknis serta kebijakan implementasi UU Bea Materai tetap sejalan dengan program pendalaman pasar yang saat ini telah efektif meningkatkan pertumbuhan jumlah dan aktivitas investor retail di bursa.
Seluruh informasi terbaru terkait implementasi UU Bea Materai akan disampaikan SRO kepada seluruh pelaku pasar modal, salah satunya melalui AB serta Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) agar dapat diteruskan kepada pihak-pihak terkait.
"Dengan pemberlakukan UU Bea Materai diharapkan tidak menyurutkan minat investor untuk melakukan investasi di pasar modal Indonesia. Regulator pasar modal Indonesia tetap akan terus melakukan penyesuaian dan koordinasi yang dibutuhkan agar tetap tercipta pasar yang teratur, wajar, dan efisien," kata Valentina. (OL-14)
IHSG hari ini dibuka menguat 0,34% ke posisi 7.096,61 pada sesi pembukaan Rabu (29/4). Indeks LQ45 juga terpantau naik ke level 684,88.
IHSG Selasa (28/4) pagi dibuka menguat 0,31% ke posisi 7.128,47. Simak analisis pergerakan pasar modal dan indeks LQ45 selengkapnya di sini.
IHSG Senin (27/4) pagi dibuka menguat 0,41% ke level 7.158,51. Simak analisis pergerakan pasar modal dan performa indeks LQ45 selengkapnya di sini.
IHSG diprediksi bergerak mendatar pekan ini (27-30 April 2026). Simak analisis Phintraco Sekuritas terkait dampak kebijakan The Fed, ECB, hingga BoJ.
Pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) pekan ini terlihat begitu babak belur. Indeks menunjukkan pelemahan signifikan sebesar 6,61%.
IHSG hari ini Kamis (23/4/2026) melemah 0,69% ke level 7.489,82. Simak analisis sentimen global, harga minyak, dan dampaknya terhadap pasar modal Indonesia.
IHSG Bursa Efek Indonesia ditutup menguat 0,41% ke level 7.101,23 pada Rabu (29/4/2026) berkat aksi bargain hunting dan sentimen global.
IHSG ditutup melemah 0,48% ke level 7.072,39 pada Selasa (28/4/2026) akibat ketidakpastian konflik AS-Iran dan penantian hasil rapat FOMC The Fed.
MSCI tunda rebalancing indeks Indonesia ke Juni 2026. Simak analisis dampak potensi outflow dana asing dan urgensi reformasi struktural BEI.
IHSG hari ini anjlok ke level 7.129,49 dipicu ketegangan di Selat Hormuz dan penurunan outlook empat bank besar oleh Fitch Ratings
IHSG dibuka melemah tipis ke 7.378 pada Jumat (24/4). Simak analisis dampak harga minyak global dan pelemahan Rupiah terhadap laju bursa hari ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved