Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPUTUSAN Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang masa restrukturisasi kredit tepat dan perlu diapresiasi. Kebijakan itu amat diperlukan di tengah tekanan pandemi yang memberi dampak mengular pada perekonomian nasional.
Hal itu diungkapkan ekonom Universitas Indonesia Anton Hendranata dan ekonom Bank Permata Josua Pardede di kesempatan terpisah.
Anton menilai kebijakan perpanjangan masa restrukturisasi kredit diperlukan di tengah ketidakpastian yang masih tinggi perihal kapan berakhirnya pandemi covid-19 yang menyebabkan krisis ekonomi ini.
Anton mengatakan bahwa setelah sektor riil terdampak, yang harus dilakukan memang menjaga sektor finansial terutama perbankan.
“Dalam situasi sekarang, pasti debitur akan mengalami kesulitan karena demandnya tidak ada. Jadi sangat ditoleransi kalau debitur itu mengalami masalah. Gak bisa bayar pokok dan gak bisa bayar suku bunga juga,” katanya kepada Media Indonesia, Senin (26/10).
Karena itu, ia mengutarakan situasi yang saat ini terjadi extraordinary, bukan karena nasabahnya yang nakal. “Semua orang terkena, domestik kena, globalnya kena, semua orang merasakan hal yang sama,” imbuhnya.
Karena itu, Anton menyebut sangat beralasan kalau terjadi kredit macet agar jangan langsung ke non performing loan (NPL). “Kalau langsung ke NPL kan perbankannya yang akan kena, bebannya sangat besar di perbankan,” ujarnya.
Hal yang nyaris sama diungkapkan ekonom Bank Permata Josua Pardede. Josua menilai keputusan Otoritas Jasa Keuangan untuk memperpanjang masa restrukturisasi kredit tepat dan perlu diapresiasi. Kebijakan itu, kata dia, amat diperlukan di tengah tekanan pandemi yang memberi dampak mengular pada perekonomian nasional.
Dia menambahkan, kondisi makroekonomi Indonesia saat ini masih berada dalam posisi yang rapuh meski menujukkan tren perbaikan sejak triwulan II 2020. Kendati demikian, perbaikan itu belum diikuti dengan tumbuhnya permintaan dalam perekonomian yang juga mengindikasikan adanya pelemahan.
Karenanya, lanjut Josua, keputusan OJK untuk memperpanjang masa restrukturisasi juga dinilai dapat memberi nafas lebih panjang kepada dunia usaha. Sebab, dengan kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya, dunia usaha masih akan berada dalam tekanan. “Namun saya setuju, bahwa untuk mengurangi potensi moral hazard dari debitur, perbankan harus lebih selektif menentukan debitur yang berhak diperpanjang relaksasi restrukturisasinya,” pungkas Josua. (Ifa/Mir/S1-25)
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, pihaknya tidak perlu mengeluarkan peraturan baru untuk memberikan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pertumbuhan kredit dan pembiayaan segmen UMKM mendorong peningkatan proporsi kredit UMKM secara kumulatif.
Padahal, ada banyak cara yang dapat dilakukan untuk menekan atau bahkan membebaskan biaya kuliah S2-mu. Bagaimana caranya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini!
Kalau mau beli mobil, harganya berapa, kita berpikir bagaimana menyiapkan DP-nya, umumnya 20%-30% dari harga mobil, harus kita cocokkan dengan angsuran kita.
Agunan adalah aset atau barang berharga yang dijadikan jaminan saat melakukan pinjaman uang melalui bank atau lembaga keuangan lainnya.
Penyaluran kredit dan pembiayaan pada semester pertama 2024 tercatata sebesar Rp352,06 triliun
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved