Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH berencana menghapus peran importir garam. Nantinya, pihak yang diberikan izin impor ialah industri yang membutuhkan garam untuk keperluan produksi.
"Jadi, industri makanan dan minuman, industri kaca, serta industri lain yang butuh garam, itu mereka yang langsung mengimpor. Mereka akan mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," ujar Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan seusai mengikuti rapat terbatas, Senin (5/10).
Apabila ada industri yang membocorkan garam impor ke pasar atau pihak lain, pemerintah akan mencabut izin usaha perusahaan tersebut.
Luhut pun meminta Menteri Perindustrian Agus Gumiwang untuk melakukan kalkulasi dengan cermat terkait kebutuhan impor garam industri. Kemudian, angka tersebut harus dipublikasikan, sehingga semua pihak dapat mengawasi kegiatan importasi.
Baca juga: Ekonomi Diguncang Pandemi, Industri Mamin Bisa Tumbuh Positif
Dia menyebut skema serupa juga diterapkan untuk kegiatan impor gula. Nantinya, industri yang membutuhkan gula untuk keperluan produksi, bisa mendapatkan izin impor.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang memastikan pihaknya sudah memiliki mekanisme pengawasan ketat untuk memantau peredaran garam dan gula di dalam negeri.
"Kami bekerja sama dengan pihak ketiga untuk memverifikasi secara detil kebutuhan garam dan gula tiap industri. Ini akan membuat hasil verifikasi lebih objektif," pungkas Agus.
Semua upaya dilakukan untuk melindungi petani garam dan gula di Tanah Air. Mengingat, banyak hasil produksi yang tidak terserap industri lokal, lantaran lebih mempriotaskan produk impor.(OL-11)
PP tersebut menyebutkan penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak mempertimbangkan kajian risiko serta standar internasional.
Masalah kesehatan seperti diabetes anak menjadi semakin umum, dan penting bagi kita sebagai orangtua untuk memahami batas aman konsumsi gula untuk anak-anak kita.
Tim gabungan melakukan inspeksi dan mengambil sampel gula merah di sebuah industri gula merah di Blora, Jawa Tengah yang diduga mengandung zat berbahaya.
Mengonsumsi terlalu banyak gula bisa menimbulkan beragam masalah. Mulai dari berat badan yang bertambah hingga persoalan kesehatan lain seperti obesitas dan kerusakan gigi.
PEMERINTAH menyasar minuman berpemanis dalam kemasan sebagai objek cukai baru. Ini mencakup minuman yang mengandung gula, pemanis alami, hingga pemanis buatan.
Diabetes mellitus, kondisi yang ditandai dengan tingginya kadar gula atau glukosa dalam darah secara terus-menerus, tidak hanya terjadi pada orang dewasa.
Batas seseorang dapat mengonsumsi garam adalah lima gram atau sekitar satu sendok teh per hari bila melihat anjuran dari Kementerian Kesehatan.
Produksi garam terganggu oleh hujan yang beberapa kali masih turun di musim kemarau ini. Hujan yang turun membuat petambak tidak bisa melakukan panen bahkan pengolahan garam yang sudah berjalan
Pengaturan ulang ini tentu bertujuan menyediakan makanan dan minuman yang lebih sehat, dengan formula yang kadar GGL sesuai dengan prinsip dasar kesehatan.
Dikhawatirkan masuknya industri pangan tinggi GGL dalam program MBG berisiko menghambat penerapan cukai MBDK.
Operasi modifikasi cuaca direncanakan berlangsung selama dua pekan dengan pesawat yang akan stay selama periode tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved