Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 182 perusahaan pembiayaan sudah melakukan restrukturisasi kredit.
Menurut Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank II B OJK Bambang W. Budiawan berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan OJK sampai 11 Agustus 2020, dari 182 perusahaan pembiayaan jumlah debitur yang mengajukan permohonan restrukturisasi mencapai 4,8 juta debitur.
Sementara yang disetujui permohonanya sebanyak 4,18 juta nasabah. Restrukturisasi ini dengan total restrukturisasi mencapai Rp124,34 triliun pokok kontrak dan Rp31,73 triliun biaya bunga.
“Hingga 11 Agustus 2020 progres penerapan program restrukturisasi terhadap debitur terdampak covid-19 terdapat 182 perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit. Terdiri dari kontrak yang permohonannya telah disetujui sebanyak 4,18 juta kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp124,34,34 triliun dan bunga sebesar Rp31,73 triliun,” kata Bambang melalui diskusi secara virtual, Rabu (12/8).
Baca juga: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga, OJK Optimalkan PEN
Pihaknya melanjutkan, terkait kontrak yang belum disetujui oleh perusahaan pembiayaan untuk melakukan restrukturisasi nasabah sebanyak 285.405 ribu kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp9,75 triliun dan bunga sebesar Rp2,40 triliun.
“Namun, kontrak yang permohonannya tidak sesuai dengan kriteria sebanyak 285.405 kontrak dengan total outstanding sebesar Rp9,75 triliun dan bunganya Rp2,40 triliun,” imbuhnya.
Oleh karena itu, sambungnya, dalam melaksanakan proses restrukturisasi dirinya mewanti-wanti perlu dilakukan dengan hati-hati. Yakni dengan mempertimbangkan beberapa hal penting. Menurut data OJK per Mei 2020 perusahaan pembiayaan memiliki 23,3 juta kontrak debitur.
“Kemampuan dan kekuatan perusahaan pembiayaan perlu dijaga, sehingga restrukturisasi yang diberikan mengakibatkan kegagalan perusahaan pembiayaan dalam membayar atau memenuhi kewajibannya kepada kreditur perusahaan pembiayaan yang akan memiliki dampak yang lebih luas bagi perekonomian nasional,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan catatan data per Mei 2020 sumber pendanaan industri bersumber dari pinjaman dalam negeri dan luar negeri serta surat berharga sebesar Rp342,87 triliun. (A-2)
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, pihaknya tidak perlu mengeluarkan peraturan baru untuk memberikan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pertumbuhan kredit dan pembiayaan segmen UMKM mendorong peningkatan proporsi kredit UMKM secara kumulatif.
Padahal, ada banyak cara yang dapat dilakukan untuk menekan atau bahkan membebaskan biaya kuliah S2-mu. Bagaimana caranya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini!
Kalau mau beli mobil, harganya berapa, kita berpikir bagaimana menyiapkan DP-nya, umumnya 20%-30% dari harga mobil, harus kita cocokkan dengan angsuran kita.
Agunan adalah aset atau barang berharga yang dijadikan jaminan saat melakukan pinjaman uang melalui bank atau lembaga keuangan lainnya.
Penyaluran kredit dan pembiayaan pada semester pertama 2024 tercatata sebesar Rp352,06 triliun
Implementasi perpanjangan restrukturisasi kredit masih menunggu peraturan yang dikeluarkan OJK.
Restrukturisasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan proses penyesuaian ulang syarat-syarat pembayaran kredit yang telah disepakati antara nasabah dan bank pemberi kredit.
Juru bicara Microsoft Craig Cincotta menjelaskan perusahaannya tengah melakukan restrukturisasi organisasi Microsoft Mixed Reality.
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengoptimalkan langkah akselerasi kinerja setelah merampungkan langkah restrukturisasi di akhir 2022 dan membukukan landasan kinerja usaha solid di 2023.
Pemerintah mesti memperhatikan 977 ribu debitur yang masih memanfaatkan restrukturisasi kredit dengan total nilai pinjaman Rp251,2 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk memastikan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tidak terbebani seiring berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit perbankan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved