Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KABAR baik datang dari Kementerian Keuangan yang menyatakan bahwa gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, eslon I dan II akan mulai dibayarkan pada hari ini, Senin (10/8).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan progres dari pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 yaitu KPPN telah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) sejak 7 Agustus dan sampai 10 Agustus pukul 12.00 WIB sekitar 82,5% satuan kerja (satker) telah mengajukan SPM.
“Sebanyak 82,5% dari seluruh satker yang jumlahnya lebih dari 14 ribu telah mengajukan SPM dan sudah hampir seluruh prosesnya selesai di KPPN,” ungkapnya dalam konferensi pers secara daring, Senin (10/8).
Selanjutnya, Ani (sapaan akrab Sri Mulyani) menambahkan dana untuk pembayaran pensiun ke-13 sudah ditransfer kepada PT Taspen untuk didistribusikan kepada para pensiunan melalui bank penyalur.
Baca juga : Psst, Gaji ke 13 Juga Cair untuk ASN Eselon I dan II
Sementara untuk pembayaran gaji ke-13 bagi PNS daerah oleh pemda maka Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah mitra kerjanya.
“Kita berharap mulai hari ini sudah cukup signifikan seluruh ASN, TNI, POLRI dan pensiunan untuk menerima gaji dan pensiunan ke-13,” kata Ani.
Sri Mulyani berharap gaji dan pensiun ke-13 dapat memenuhi kebutuhan belanja untuk tahun ajaran baru dan pendidikan bagi anak-anak seluruh tenaga kerja ASN, TNI, dan POLRI.
“Sekaligus bisa memberikan daya beli bagi TNI, ASN, dan POLRI dalam mendukung stimulus ekonomi sesuai dengan keinginan kita untuk mendorong ekonomi dari akibat covid-19,” pungkasnya. (OL-2)
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Aeron Randi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka.
Keterlibatan elite birokrasi yang memegang jabatan strategis di daerah berpotensi memicu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024.
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
Ada sanksi yang menanti jika ASN Kota Bandung melanggar aturan netralitas dalam Pilkada 2024.
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
WACANA penaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun depan dinilai menambah kompleksitas pengelolaan APBN. Karena itu kenaikannya diharap tidak lebih dari 8%.
Penaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mesti disesuaikan dengan melihat tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
PEMERINTAH baru akan membayarkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pensiunan pokok pada Maret 2024.
PEMERINTAH menyesuaikan gaji pokok anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraannya.
Transportasi publik di Jerman terancam lumpuh setelah ada rencana mogok kerja massal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved