Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bantu Pemerintah di saat Pandemi, Pengusaha Bayar Pajak Lebih

Wisnu AS
22/7/2020 17:34
Bantu Pemerintah di saat Pandemi, Pengusaha Bayar Pajak Lebih
Suhendro selaku pengusaha muda punya pandangan berbeda terkait permohonan keringan pajak kepada pemerintah.(Dok. Pribadi)

PADA Selasa (21/7) lalu, kasus positif covid-19 di Indonesia sudah mencapai 89.869 orang dan belum tahu kapan akan berakhir. Pandemi itu ikut memukul berbagai sektor termasuk dunia ekonomi, tidak sedikit pengusaha yang ingin mengajukan keringanan pajak.

Namun, Suhendro selaku pengusaha muda punya pandangan berbeda terkait permohonan keringan pajak kepada pemerintah. Pria berusia 30 tahun itu justru ingin membayar lebih demi untuk membantu meringankan beban pemerintah.

Baca juga: Peran Pajak di Tengah Pandemi Covid-19

"Saya rasa ini adalah kontribusi yang dapat kita (pengusaha) lakukan, belajar menjadi pahlawan tetapi tidak perlu sampai nyawa dipertaruhkan, cukup dengan bayar pajak, ini sesuatu hal yang luar biasa," ujarnya di Jakarta, Rabu (22/7).

Selain bertekad membayar pajak lebih, pemilik akun Instagram @suhendrowang itu juga berupaya tidak melakukan PHK terhadap karyawannya. Bisnisnya meliputi building maintenance service, fire equipment, factory frozen food pempek, contractor BUMN, dan trading import.

"Kalau saja kita punya 100 karyawan, mereka punya istri dan anak, itu saja kita sudah membantu pemerintah untuk memberi kehidupan sekitar 300 orang," imbuhnya.

Demi melakukan hal itu, ia rela mengeluarkan sedikit uang tabungan untuk membayar gaji karyawannya yang sudah sekian lama ikut berjuang, sedemikian perhitungannya terhadap hal yang seharusnya bisa ditoleransi.

"Jika saat ini kita tidak bisa menjaga 5 karyawan, bagaimana Tuhan akan memberikan kepercayaan untuk menjaga 50 bahkan 500 karyawan? Inilah prinsip saya selama menjadi pengusaha. Saran saya, jika masih punya tabungan, gunakanlah tabungan untuk membayar gaji, jika tidak carilah pinjaman untuk membayar gaji karyawan," lanjut dia.

Baca juga: Ada Keringanan Pajak Untuk Penanganan Covid-19

Suhendro merasa bersyukur karena bidang usaha yang dijalaninya tidak terkena dampak terlalu besar. Ia berasumsi, omzetnya hanya berkurang sekitar 40%, sehingga masih bisa untuk mempertahankan semua karyawan yang ada, beberapa bidang usaha lain ada yang sampai mengalami penurunan omzet sebanyak 90%.

"Saat ini kondisi kita semua sedang susah. Marilah kita saling membantu satu sama lain supaya negara kita dapat melewati kesulitan yang ada," pungkasnya. (RO/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya