Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pengurus Rumah Susun Khawatir PPN pada IPL Tambah Beban Masyarakat

Gana Buana
30/7/2024 20:24
Pengurus Rumah Susun Khawatir PPN pada IPL Tambah Beban Masyarakat
Penerapan PPN pada dana IPL dirasa memberatkan(Ilustrasi)

RENCANA penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dirasa memberatkan masyarakat, khususnya yang tinggal di rumah susun atau apartemen

Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) menuntut pemerintah agar tidak mengenakan PPN pada dana IPL yang digunakan untuk rumah susun dan apartemen.

Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2011, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) merupakan badan hukum yang bertanggung jawab mengelola kepentingan bersama pemilik dan penghuni.

Baca juga : Daya Beli Rendah, Pengamat: Penetapan Tarif PPN 12% di 2025 Harus Dibatalkan

Ketua Umum DPP P3RSI Adjit Lauhatta menjelaskan bahwa PPPSRS berfungsi sebagai organisasi nirlaba yang didirikan oleh penghuni untuk mengatur pengelolaan dan perawatan gedung.

"IPL berfungsi seperti dana patungan untuk biaya pengelolaan, mirip dengan kontribusi untuk kebersihan dan keamanan di perumahan tapak," ungkap Ajid dalam konferensi pers di Hotel Bidakara Jakarta pada Selasa (30/7)

Menurut Adjit, beberapa anggota P3RSI baru-baru ini menerima pemberitahuan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang mengindikasikan bahwa dana IPL mungkin akan dikenakan PPN.

Baca juga : Penaikan PPN 12% Tergantung pada Ekonomi Masyarakat

Hal ini menyebabkan kekhawatiran di kalangan pengurus PPPSRS, karena pengelolaan dan perawatan gedung yang mahal seringkali mengalami defisit anggaran, terutama akibat tunggakan IPL.

Kian Tanto, Ketua PPPSRS di salah satu apartemen Jakarta Pusat, mengungkapkan bahwa kekurangan dana IPL memaksa mereka mencari sumber pendapatan tambahan.

“Jika IPL dikenakan PPN, biaya pengelolaan akan semakin berat, dan pemilik serta penghuni akan semakin terbebani,” ujarnya.

Baca juga : Pemerintah Diminta Tunda Kenaikan Tarif PPN

Praktisi perpajakan, Budi Hermawan, mendukung pandangan P3RSI dengan menyatakan bahwa IPL harus dianggap sebagai kegiatan pelayanan sosial dan tidak seharusnya dikenakan PPN.

Budi menegaskan bahwa PPPSRS sebagai organisasi nirlaba tidak mencari keuntungan dan tidak memiliki kepemilikan yang dapat diperdagangkan.

Budi berharap pemerintah akan mendukung, bukan menambah beban, dengan mempertimbangkan dampak signifikan pengelolaan rumah susun terhadap ekonomi nasional, seperti menyediakan hunian layak dan menyerap tenaga kerja. (Z-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya