Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ANALIS kebijakan publik Abi Rekso mempertanyakan netralitas Ombudsman yang merilis isu rangkap jabatan di lingkungan BUMN.
"Saya kok agak aneh kalau Alamsyah Saragih selaku anggota Ombudsman, hanya menyasar Kementerian BUMN dalam kasus ini. Padahal dia juga menyatakan ada keterlibatan dari lintas kementerian, atau bahkan jajaran aparat TNI dan Polri. Sudah sepatutnya Alamsyah Saragih juga melayangkan nota protes kepada lintas kementerian, atau bahkan mabes TNI dan Polri. Agar menarik kembali pejabatnya dari BUMN. Hingga detik ini, saya belum mendengar Ombudsman melayangkan nota protes secara resmi kepada instansi di luar BUMN," jelas Abi Rekso dalam keterangan yang diterima Media Indonesia, Senin (13/7).
Baca juga: Ombudsman Dorong Pembenahan Rekrutmen Komisaris BUMN
Abi Rekso mengapresiasi pelaporan masyarakat kepada Ombudsman terkait isu rangkap jabatan karena itu memang menjadi tanggung jawab Ombudsman. Namun, dirinya menyayangkan ketika Ombudsman tidak membuka kepada publik atas pelaporan masyarakat dengan alasan keamanan.
Padahal secara teknis data pelapor tetap bisa dirahasiakan tanpa menghilangkan esensi isi pelaporan tersebut.
Ketika ditanya, kenapa Ombudsman harus juga mengirim nota keberatan (protes) kepada instansi-instansi terkait (di luar BUMN)? Bukankan melayangkan kepada Kementerian BUMN sudah cukup untuk menyikapi isu rangkap jabatan?
Baca juga: Ombudsman Temukan 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan
Abi Rekso menjelaskan, tugas utama Ombudsman sebenarnya adalah menyelidiki malaadministrasi antarlembaga negara. Sehingga, semestinya Ombudsman menyelidiki administrasi lintas kelembagaan lebih dahulu.
Salah satu caranya, dengan melayangkan surat untuk meminta keterangan dari lembaga terkait (di luar BUMN). Karena para pejabat ASN, Kejaksaan, TNI dan Polri bisa menduduki jabatan di BUMN juga atas persetujuan administrasi dari lembaga masing-masing. Semestinya Ombudsman melakukan klarifikasi dan verifikasi atas putusan administrasi dari setiap lembaga terkait.
"Ombudsman seharusnya berbicara berdasarkan putusan administrasi yang berlaku. Temukan dahulu wilayah maladimistrasinya? Baru di situlah kewenangan Ombudsman hadir. Jangan keluar terlalu jauh dari kewenangan yang diamanahkan UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," tegas Abi Rekso.
Abi Rekso berpendapat nota protes Ombudsman kepada BUMN terkesan sarat kepentingan. Karena terkait kode etik jabatan ASN di bawah kewenangan Komisi ASN (KASN).
Kode etik jabatan TNI dan Polri, di bawah Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti). Kode etik jabatan Kejaksaan, di bawah Komisi Kejaksaan RI. Jika Ombudsman dalam rangka memperkuat sistem bernegara, sudah semestinya langkah yang dilakukan juga sesuai dengan ketatanegaraan yang telah disepakati.
Pada Minggu (28/6), Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, ada 397 orang penyelenggara negara/pemerintahan yang terindikasi merangkap jabatan komisaris di BUMN dan 167 orang di anak perusahaan BUMN pada 2019.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 254 atau 64% adalah pejabat kementerian, sebanyak 112 orang atau 28% adalah pejabat lembaga nonkementerian, dan sebanyak 31 orang atau 8% adalah pejabat dari perguruan tinggi. Data-data tersebut masih terus diverifikasi ulang berdasarkan status keaktifannya saat ini.
Selain rangkap jabatan, kata Alamsyah, Ombudsman juga mendapati indikasi rangkap penghasilan.
Untuk instansi asal kementerian, ada lima kementerian yang mendominasi hingga 58%, yaitu Kementerian BUMN sebanyak 55 orang, Kementerian Keuangan sebanyak 42 orang, Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR masing-masih sebanyak 17 orang, dan Kementerian Sekretaris Negara sebanyak 16 orang. (X-15)
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
97 perusahaan BUMN dan Anak Perusahaan BUMN turut mengambil bagian sebagai peserta dalam ajang TJSL&CSR Award 2024
SEJUMLAH anggota partai politik (parpol) pendukung Prabowo-Gibran ditunjuk menjadi komisaris di perusahaan-perusahan BUMN.
Kredit macet yang menimpa PT Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank terjadi lantaran tidak berjalannya prinsip GCG.
Sebanyak 13 bazar UMKM untuk Indonesia diagendakan sepanjang 2024 ini. Hal tersebut sebagai wujud pengembangan UMKM herbal nusantara.
KEMENTERIAN BUMN mengungkap modus yang digunakan anak usaha Indofarma sehingga menyebabkan penyimpangan dana hingga Rp470 miliar.
Grup marching band PosIND ini didatangkan langsung dari kantor Pusat Pos Indonesia di Bandung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved