Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DIREKTUR Komunikasi Manajemen Pelaksana Prakerja Panji Winanteya Ruky, menanggapi perihal pelaporan program Kartu Prakerja ke Ombudsman RI oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
Manajemen Kartu Prakerja akan selalu terbuka terkait masukan dan rekomendasi perbaikan program tersebut. Selain itu, dirinya mengaku telah membangun koordinasi dengan pihak Ombudsman.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Ombudsman sebelumnya, dan akan terus membuka jalur komunikasi untuk saran-saran dan rekomendasi perbaikan program Kartu Prakerja," kata Panji kepada Media Indonesia, Kamis (2/7).
Baca juga: Ini Dugaan Maladministrasi Kartu Prakerja Versi ICW
Sementara itu, Anggota Ombudsman, Adrinus Meliala, mengatakan instansinya akan melakukan pengecekan administrasi terkait pelaporan tersebut. Setelah selesai dan mendapat lampu hijau dari pimpinan baru akan melakukan pemeriksaan.
"Standar saja, pengecekan administrasi lalu ambil putusan pimpinan. Jika oke, baru pemeriksaan sana sini, Pengecekan administrasi akan memakan waktu selama 7 hari," kata Adrinus.
"Untuk saat ini sebaiknya jangan asumsi apapun karena masih prematur banget. Nanti saja, " singkatnya.
Sebelumnya, ICW melaporkan program Kartu Prakerja yang dinilai maladministrasi, pelaporan sendiri dilakukan pada pukul 12.00 WIB. ICW melihat sedikitnya ada 6 masalah yang ada di program kartu prakerja yakni, penempatan program tersebut tidak sesuai dengan tugas, pokok, fungsi yang selama ini diemban oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Kedua, mekanisme kurasi lembaga pelatihan tidak layak dan mengandung konflik kepentingan. Ketiga, perjanjian kerja sama antara manajemen pelaksana dengan platform digital dilakukan sebelum terbitnya Permenko 3/2020.
Keempat, pemilihan platform digital tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kelima, potensi konflik kepentingan platform digital. Dan terakhir, pemilihan platform digital tidak menggunakan mekanisme lelang pengadaan barang dan jasa. (A-2)
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
Ada tiga manfaat yang bisa diperhatikan oleh pemerintahan yang akan datang sebagai landasan mengapa kartu Prakerja cukup penting untuk dilanjutkan.
SEKRETARIS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Susiwijono Moegiarso berharap kedepannya program Prakerja tetap harus dilanjutkan.
Biaya operasional dari program kerja hanya 0,92 persen, sementara 99,08 persen lainnya digunakan untuk dana program.
KARTU Prakerja telah menjangkau sebanyak 17,5 juta lebih penerima sejak 2020 hingga 2023. Tahun ini, penerimanya ditargetkan juga mencapai lebih dari 1 juta orang.
Pendaftaran untuk program Kartu Prakerja gelombang 67 dibuka pada Jumat 3 Mei mendatang. Program ini merupakan inisiatif pemerintah untuk mengembangkan kompetensi kerja.
Pemerintah sudah melihat green jobs ini sebagai peluang dan bukan hanya sekadar peluang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved