Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sektor Ekonomi Dibuka Kembali untuk Hentikan Ancaman Krisis

Mediaindonesia.com
01/6/2020 15:29
Sektor Ekonomi Dibuka Kembali untuk Hentikan Ancaman Krisis
Satpol PP DKI Jakarta melakukan inspeksi di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2020).(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

PENGAMAT kebijakan publik dari Universitas Sultan Agung Tirtayasa Leo Agustino melihat kebijakan pemerintah membuka kembali sektor ekonomi memiliki dasar yang kuat. Pembatasan kegiatan membuat berbagai bidang usaha praktis tidak berjalan dan tidak menerima pemasukan sama sekali.

Menurut dia, banyak bidang usaha kelas menengah yang mempekerjakan ratusan orang sudah mengalami tekanan krisis dan ini tentu berimbas pada orang-orang yang dipekerjakan. Di sisi lain, para pengusaha dituntut untuk tetap bisa mempertahankan hak-hak dan upah para pekerja.

Baca juga:Mentan Syahrul: Saatnya Kita Menjadi Garda Terdepan Pancasila

"Kebijakan pemerintah untuk membuka sektor ekonomi memang jadi penting, paling tidak untuk hidup minimal saja bagi para pengusaha dan tenaga-tenaga kerja yang mereka miliki," kata Leo Agustino dalam keterangan persnya, Senin (1/6).

Menurutnya, pemerintah sebagai regulator jalannya negara tentu berusaha berpijak pada semua kepentingan. Tudingan pemerintah terlalu berpihak pada pengusaha di saat pandemi, sebenarnya kurang tepat karena sektor usaha dan ekonomi justru dihentikan selama dua bulan ini.

"Jeritan-jeritan juga muncul dari para tenaga kerja dan buruh. Skema bantuan memang sudah ada, tapi tentu tidak bisa 100% tepat sasaran. Ada klaster-klaster pekerja yang mungkin tidak tersentuh karena sektornya informal," kata akademisi lulusan Universiti Kebangsaan Malaysia itu.

Pembukaan kembali sektor ekonomi juga tak serta merta menyelesaikan masalah. Ancaman minimnya suplai barang yang mulai terjadi, para pekerja yang sudah banyak diputus hubungan kerja dan akan kembali masuk pasar tenaga kerja, hingga sektor informal yang lumpuh akan segera menjadi beban ekonomi ke depannya.

"Secara regulasi, pemerintah dan legislatif melihat bahwa Covid-19 jadi momentum yang tepat untuk menggolkan RUU Cipta Kerja yang memang sudah dipromosikan sebelum adanya pandemi ini," kata Leo.

Baca juga:Petani Tembakau Yakin dengan Kepedulian Presiden Jokowi

Menurutnya, kegiatan ekonomi memang perlu perlahan dibuka dan dibangun kembali dengan tetap ada pengawalan, pengawasan, dan sanksi yang tegas terkait hubungannya dengan protokol kesehatan.

"Perlu ada penegak hukum juga yang bisa memberikan sanksi yang jelas, mungkin bisa dengan menghentikan sementara lagi bisnisnya. Supaya sadar ada tanggung jawab moral bersama supaya Covid-19 ini tidak menyebar lebih luas lagi," tutup Leo. (RO/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya