Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan mencatat 336 perusahaan yang diduga melanggar aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Sejumlah perusahaan diadukan 453 buruh kepada Pos Komando (Posko) Pengaduan THR 2020 sepanjang 11-25 Mei.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja setempat, untuk menindaklanjuti pemeriksaan dalam rangka penegakan hukum.
Dia menjelaskan pemeriksaan awal terhadap dugaan pelanggaran pembayaran THR fokus pada pemilahan empat kategori pengaduan THR. Rinciannya, THR belum dibayarkan, THR belum disepakati, THR terlambat bayar dan THR tidak dibayarkan.
Baca juga: Pengusaha Diizinkan Tidak Bayar THR, Serikat Buruh Protes Keras
"Para pengawas ketenagakerjaan yang turun ke lapangan memastikan kondisi perusahaan dan dugaan pelanggaran pembayaran THR. Apakah perusahaan itu termasuk kategori THR belum dibayarkan, atau THR belum disepakati. Karena sampai saat ini belum ada pembicaraan sama sekali terkait pembayaran THR,” papar Ida, Kamis (28/5).
Dari 453 pengaduan pembayaran THR mencakup 146 pengaduan THR belum dibayarkan, 3 pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan THR terlambat bayar dan 226 pengaduan THR tidak dibayarkan.
Selain itu, ada kategori THR terlambat bayar bila terdapat kesepakatan kedua belah pihak tentang penundaan THR. Terakhir, kategori THR tidak dibayarkan yang harus diusut penyebabnya.
Baca juga: HIPMI Minta Pembayaran THR Ditunda
“Yang pasti kita kerahkan pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti setiap pengaduan. Sehingga, permasalahannya dapat segera diselesaikan,” ujar Ida.
Berdasarkan data kementerian, saat ini terdapat 1.353 orang pengawas ketenagakerjaan. Itu terdiri dari 1.237 pengawas di tingkat provinsi dan 116 pengawas di tingkat pusat. Perusahaan yang tidak membayar THR, lanjut dia, akan dijatuhi sanksi administratif dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
"Sedangkan bagi pengusaha yang terlambat membayar THR, akan dikenai denda sebesar 5%. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh. Serta, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR," tandasnya.(OL-11)
Aktivitas merger dan akuisisi (M&A) diperkirakan akan mengalami peningkatan signifikan pada 2024. Hal ini sejalan dengan membaiknya proyeksi ekonomi global.
Pemberian izin penambahan perlakuan tertentu ini diharapkan dapat dimanfaatkan para perusahan untuk mendukung kegiatan industrinya.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan angka PHK yang terjadi tiga kali lipat lebih besar dari data Kementerian Ketenagakerjaan, yakni 80 ribu orang.
Berkat kinerja yang apik di sepanjang 2023, BRI Insurance meraih pengahargaan dengan kategori General Insurance Market Leaders 2024 di acara Market Leaders Awards 2024.
Kepercayaan terus menjadi elemen kunci yang menentukan tempat kerja yang baik.
Jumlah emiten yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), per 19 Juli 2024, mencapai 934 perusahaan. Angka tersebut sudah naik dari jumlah yang tercatat pada akhir 2024.
PEMERINTAH didorong untuk bisa mengakselerasi belanja negara lebih baik dan tepat. Kebiasaan untuk menumpuk belanja di akhir tahun mesti bisa ditinggalkan agar uang negara
Hari ini menjadi hari terakhir layanan Posko THR 2024. Setelah Posko ditutup, Kementerian Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagaikan angin segar bagi para pekerja. Namun, harus diakui pula, dana segar itu selalu datang bersamaan dengan derasnya kebutuhan menjelang hari raya.
Beberapa faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi tersebut ialah meningkatnya belanja pemerintah, terutama terkait bansos dan pelaksanaan pemilu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI mengungkapkan masih ada sejumlah perusahaan di Jakarta yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved