Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) berencana menunjuk sejumlah bank menjadi bank jangkar. Bank jangkar itu akan bertindak sebagai penyalur dari likuiditas yang ditempatkan pemerintah di bank jangkar. Nantinya, bank yang likuiditasnya terganggu bisa mengajukan pinjaman kepada bank jangkar.
“Ini masih dalam pembahasan, tentunya akan kami finalisasi dengan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan pers daring bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan hasil pembahasan itu akan dituangkan dalam surat keputusan bersama dan dalam nota kesepahaman.
Bank jangkar itu nantinya menjadi pemasok likuiditas di pasar utama antarbank (PUAB) seperti yang terjadi selama ini. Adapun bank yang selama ini menjadi pemasok di PUAB tersebut di antaranya bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan beberapa bank swasta.
“Yang dikhawatirkan tidak akan terjadi. NPL (kredit bermasalah) kami sanggah dengan kebijakan tadi (restrukturisasi), likuiditasnya kita bantu bersama BI dan Kemenkeu. Jangan sampai ada bank mengalami masalah likuiditas,” imbuhnya.
Kaji ulang
Sebelumnya rencana penunjukan bank Himbara sebagai bank penyangga likuiditas bagi bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas dikritisi sejumlah pihak.
DPR beranggapan bahwa hal itu akan memberatkan bank Himbara di tengah upaya mereka melakukan restrukturisasi kredit.
Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani berpendapat, dengan ditunjuknya bank Himbara sebagai bank penyangga likuiditas, akan menimbulkan konflik kepentingan antara bank penyangga likuiditas dan penerima likuiditas.
Sebagai bank penyangga likuiditas, tentu bank Himbara harus bisa menilai dan membantu likuiditas bank-bank yang sedang kesulitan. Padahal, dalam hal ini, OJK memiliki wewenang untuk melakukan penilaian apakah bank tersebut layak atau tidak untuk mendapatkan pinjaman likuiditas.
Lebih lanjut, ia meminta KSSK bisa mengkaji ulang rencana bank Himbara yang akan dijadikan sebagai bank penyangga likuiditas. Ia
menyarankan sebaiknya lembaga keuangan lain di luar bank Himbara yang dijadikan sebagai lembaga penyangga likuiditas, seperti PT Perusahaan Pengelola Aset (PTPPA).
Senada dengan Aviliani, ekonom CORE Indonesia Piter Abdullah juga tidak sependapat jika bank Himbara dijadikan sebagai bank penyangga likuiditas. Ia menekankan, urusan likuiditas seharusnya tidak melibatkan bank Himbara. Hal Itu menjadi wewenang bank sentral yang tugasnya mengatur likuiditas di pasar.
“Yang mengatur likuiditas perekonomian kan bank sentral. Bank sentral juga dalam posisi lender of the last resort. Bank sentral memiliki semua instrumen untuk menjaga likuiditas sistem perbankan,” tandasnya.
Jika KSSK memutuskan untuk menjadikan bank BUMN sebagai bank penyangga likuiditas, mau tidak mau bank Himbara harus bisa menilai apakah bank penerima likuiditas tersebut layak untuk menerima likuiditas atau tidak. (Ant/E-1)
Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan menghentikan 951 pinjol ilegal dan 2 investasi bodong selama Januari-Maret 2026. Simak modus terbaru dan total dana yang diselamatkan.
Upaya memperluas literasi dan inklusi pasar modal di Indonesia terus diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah, regulator, dan pelaku industri.
Program tersebut juga diharapkan semakin mempercepat akses keuangan dan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Jumlah rekening pelajar di Indonesia tembus 59 juta dengan dana Rp30,31 triliun. OJK ungkap tren meningkat dan faktor pendorongnya di 2026.
MSCI soroti reformasi pasar modal Indonesia. OJK klaim transparansi dan integritas meningkat, jadi sinyal kuat bagi investor global jelang review indeks 2026.
Dorongan untuk memperdalam instrumen investasi di pasar modal Indonesia kian menguat seiring kebutuhan akan produk yang lebih beragam dan adaptif terhadap dinamika pasar global.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved