Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

INDEF : Perusahaan yang Lakukan PHK Jangan Diberi Insentif Pajak

M Iqbal Al Machmudi
30/4/2020 14:15
INDEF : Perusahaan yang Lakukan PHK Jangan Diberi Insentif Pajak
Buruh meninggalkan pabrik ketika jam pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerant, Banten.(MI/Fransisco Carolio Hutama Gani)

Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya tidak berhak medapatkan stimulus insentif pajak.

Direktur Program INDEF, Esther Sri Astuti, mengatakan stimulus relaksasi pajak penghasilan (PPh) yang diberikan oleh pemerintah akan lebih bermanfaat bagi masyarakat apabila perusahaan tidak melakukan PHK terhadap karyawannya.

"Menurut saya, apabila perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya tidak berhak untuk dapat tax incentive," kata Eshter saat dihubungi, Kamis (30/4).

Dikarenakan apabila perusahaan telah/masih melakukan PHK maka stimulus pajak tersebut dinilai tidak bermanfaat bagi perusahaan.

"Memang tujuan tax incentive itu agar perusahaan bisa lebih sustain dan tidak bangkrut. Sehingga tenaga kerja bisa terselamatkan, tapi kalo dia melakukan PHK karyawannya maka itu semua percuma," ujar Esther.

Sebelumnya, sebanyak 1.083 bidang usaha mendapatkan stimulus berupa relaksasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, 22, dan 25.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemberian dengan jangkauan luas tersebut dilakukan pemerintah agar penerima dari korban covid-19 memberi dampak yang semakin masif. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya