Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Ekonom Senior Faisal Basri mengkritisi isi dari Rancangan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba). Menurutnya beberapa poin dari RUU ini berpotensi hanya memberikan keuntungan bagi para taipan atau pemain besar di sektor batu bara.
Ia terutama menyorot beberapa pasal yang terlihat memberikan keringanan bagi pengusaha batu bara nasional. Keringanan khusus ini berujung pada potensi peningkatan pemasukan uang bagi perusahaan. Ia mencontohkan pada Pasal 169 B yang mengatur perihal pemegang Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
“Kalau kita lihat pasal 169 B, pemegang KK atau PKP2B harus mengajukan permohonan kepada menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 1 tahun,” ujarnya di konferensi pers secara virtual di Jakarta, Rabu (15/4).
Menurut Faisal, pasal tersebut membuat pemegang Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) diberi kelonggaran permohonan kontrak dari yang sebelumnya selama 2 tahun (paling cepat) dan 6 bulan (paling lambat) menjadi 5 tahun (paling cepat) dan 1 tahun (paling lambat).
Pihaknya pun menilai ada 6 perusahaan tambang pemegang KK yang diberikan keleluasaan lewat pasal tersebut. Hal ini lantaran perusahaan-perusahaan tersebut telah menguasai hampir 70% produksi batu bara dalam negeri. Dan terdapat masa kontrak yang akan habis di tahun ini, 2022, 2023, dan 2025. Alhasil untuk perusahaan yang masa kontraknya akan habis pada 2025 pun meminta perpanjangan di periode sekarang lewat kelonggaran pasal tersebut.
“Jadi mereka tampaknya mengantisipasi pergantian rezim, mereka sudah investasi di rezim sekarang. Ketidakpastian ada yang 2025 ya (masa kontrak habis), mereka ingin diperpanjangnya ya pada periode sekarang. Cara-cara seperti ini yang kita lihat proses pengamanan yang terjadi,” ujarnya.
Ia melontarkan, dari adanya pasal tersebut terlihat adanya kemudahan yang akan diterima oleh 6 perusahaan tambang dalam meraih keuntungan dari potensi pertambangan Indonesia. Ke 6 perusahaan tersebut diketahui Faisal dekat dengan lingkaran kekuasaan yang tak heran diberikan kelonggaran melalui RUU Minerba ini. (E-1)
Anggota Komisi XI DPR Amin Ak peringatkan potensi kebocoran ekspor batu bara US$20 miliar akibat mis-invoicing yang rugikan APBN hingga Rp85 triliun.
NEXT Indonesia Center menyampaikan hasil riset dugaan praktik misinvoicing atau selisih pencatatan kepabeanan dalam kegiatan ekspor batu bara.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan harga batu bara acuan (HBA) periode kedua April 2026 naik.
DPR dorong penggunaan rupiah dalam transaksi pembelian batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik nasional melalui skema Domestic Market Obligation (DMO).
Pemerintah Jepang memutuskan tidak memberlakukan pembatasan terhadap pembangkit listrik tenaga batu bara yang kurang efisien pada 2026.
Harga batu bara acuan periode I April 2026 turun ke 99,87 dolar AS per ton (Rp1,69 juta). Tekanan pasar global berlanjut, meski ESDM membuka opsi relaksasi produksi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved