Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PADA 9 April lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meneken Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18/2020. Aturan ini salah satunya memperbolehkan sepeda motor pribadi maupun umum (ojek) untuk mengangkut penumpang dengan syarat protokol kesehatan yang diterapkan.
Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati aturan ini diteken lantaran adanya kebutuhan dari masyarakat untuk mendapatkan pelayanan motor atau ojek ini.
Padahal sebelumnya sudah tegas pelarangan mengangkut penumpang pada motor diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33/2020 khususnya di Provinsi DKI Jakarta.
“Semangatnya adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19 tetapi dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan transportasi. Khususnya mereka yng tidak bekerja dari rumah dan membutuhkan transportasi, dan pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,”ujar Adita melalui konperensi pers secara virtual di Jakarta, Minggu (12/4).
Baca juga: Jubir Pemerintah Komentari Tumpang Tindih Aturan Ojol
Lebih lanjut Adita menjelaskan, peraturan ini berlaku di seluruh Indonesia. Namun, berbicara mengenai pengendalian transportasi di wilayah PSBB, dibolehkannya motor mengangkut penumpang harus diikuti syarat dengan protokol yang sangat ketat.
Adapun untuk kegiatan yang dilakukan menggunakan sepeda motor adalah yang tidak bertentangan di PSBB. Seperti berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga dan pengemudi serta penumpang harus dalam keadaan sehat.
Meski begitu, Kemenhub belum memiliki protokol yang jelas dan detail terkait penerapan Permenhub ini. Melalui Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi baru dijelaskan keharusan penerapan teknis aturan ini. Teknisnya harus mencakup persiapan keberangkatan, saat di perjalanan, hingga sampai di tujuan.
Pihaknya menyebutkan akan ada monitoring yang sifatnya berlapis. Kemenhub mengatakan akan mengatur pengawasan sejak dari hulu, bekerja sama dengan aplikator untuk ojek online (ojol), hingga pengawasan masyarakat juga.
Baca juga: Terbitkan Permenhub, Luhut Izinkan Ojek Daring Angkut Penumpang
Untuk ojol, pihaknya mengatakan sudah mulai berkomunikasi dengan aplikator untuk pengaturan penumpang lewat pengaturan algoritma yang tercermin melalui fitur di aplikasi. Dengan demikian, aplikasi bisa menyaring penumpang seperti apa yang bisa diangkut.
“Prinsipnya butuh kerja sama antara aplikator, pengemudi, kemudian kepada penumpang bisa menuntut. Kalau pengemudi ga ada protokol kesehatan ga usah naik saja. Pengawasan ini gak ke petugas tapi juga masyarakat,” ungkapnya.
Meski begitu, pemerintah memastikan peraturan ini akan terus dievaluasi karena dihasilkan berdasarkan adanya kebutuhan masyarakat dan telah melalui koordinasi pihak terkait. Seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Adita berujar peraturan ini selanjutnya akan melihat pada perkembangan epidemi yang terbaru di masyarakat.
“Perlu dicatat bahwa Permenhub ini dibuat kondisi real saat ini. Kan situasi kondisi dinamis sehingga peraturan dibuat berdasarkan kondisi. Ini akan dilihat dinamika perkembangannya. Pasti ada evaluasi,” jelasnya. (A-2)
Tim indentifikasi (Inafis) Polres Tasikmalaya Kota bersama anggota Polsek Cihideung yang mendapatkan informasi dari warga langsung menuju lokasi dan meletakan kantong jenazah
Keberadaan GSN untuk mengedukasi masyarakat bahwa tanpa rasa solidaritas atas kesenjangan yang dihadapi oleh banyak kelompok masyarakat, termasuk jutaan pengemudi daring.
POLISI memastikan bahwa paket di dalam mi instan yang diantar oleh pengemudi ojek online (ojol) berinisial MR dari Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, adalah sabu seberat 1 gram.
Seorang driver ojek online (ojol) berinisial MR (31) melapor ke polisi setelah menerima order pick up mi instan yang ternyata berisi sabu.
AKIBAT kalah judi online hingga terlilit utang belasan juta rupiah, seorang sopir ojek online (ojol) di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), nekat bunuh diiri dengan cara gantung diri di dalam rumah.
NasDem mengkritisi rencana penghasilan ojek online (ojol) dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Padahal, sistem kerja ojol bersifat kemitraan.
Pada sesi talkshow ini, dibahas mengenai pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya DBD di Indonesia bahwa kasus DBD masih menjadi masalah kesehatan yang serius.
KEBIASAAN anak sekarang yang sering mengonsumsi makanan dan minuman manis hingga sebabkan penyakit ginjal menjadi perhatian serius pemerintah.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyelenggarakan program residensi dokter spesialis ini bekerja sama dengan Accreditation Council of Graduate Medical Education (ACGME).
Kementerian Kesehatan mengatakan Hari Anak Nasional (HAN) 2024 adalah momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap anak-anak Indonesia, terutama dari stunting dan polio.
Ikatan Dokter Indonesia mengeluhkan target Satuan Kredit Profesi (SKP) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Ada sebanyak 25 portable X-Ray yang akan ditempatkan di 15 kabupaten/kota di 9 provinsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved