Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. POJK itu menjadi landasan bagi bank maupun perusahaan pembiayaan untuk melakukan relaksasi pinjaman bagi debitur UMKM penerima kredit atau pembiayaan.
Terbitnya aturan itu menimbulkan ekspektasi positif dari para penerima kredit akan keringanan yang diterimanya.
Relaksasi berupa restrukturisasi kredit tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara, yakni penurunan suku bunga, pengurangan tunggakan pokok, hingga penyertaan modal sementara (lihat tabel).
Namun, mengacu pada aturan itu juga, tidak semua nasabah UMKM itu bisa memperoleh relaksasi kredit. Hal itu karena debitur yang terdampak ialah debitur yang terkait dengan sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Selain itu, teknisnya diserahkan kepada setiap bank atau lembaga pembiayaan sebagai pelaksana.
Pembatasan sektor dan teknis pelaksanaan yang diserahkan kepada bank atau lembaga pembiayaan (multifinance) itulah yang menimbulkan permasalahan tersendiri bagi bank dan multifinance untuk mengimplementasikan aturan itu.
Sehingga pada sepekan terakhir ini sejumlah bank dan multifinance masih mengirimkan pemberitahuan kepada debiturnya untuk melakukan pembayaran angsuran kredit seperti biasa.
Direktur Eksekutif Lingkar Studi Efokus Rizal E Halim menyatakan perlu kepastian aturan main, terkait dengan relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi UMKM serta kredit kendaraan bermotor bagi transportasi online (ojol).
“Kebijakan ini harus diterjemahkan secara operasional atau teknis dan bersifat executable,” kata Rizal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/3).
Dosen Ekonomi Universitas Indonesia (UI) ini mengatakan OJK dan kementerian/lembaga terkait perlu menerbitkan aturan teknis terkait dengan stimulus relaksasi ini, sehingga tidak menimbulkan kegamangan di masyarakat.
Misalnya, lanjut dia, untuk UMKM, penilaian kualitas aset yang tertuang dalam POJK Nomor 11 Tahun 2020 perlu diperinci dan disampaikan ketentuan lanjutannya. Begitu pula relaksasi angsuran motor dan mobil bagi transportasi online, bagaimana mekanismenya.
“Jadi jangan biarkan ketidakpastian dan kegamangan menambah beban masyarakat,” katanya.
Harus mengajukan
Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Timur (NTT), Robert Sinaipar menjelaskan para nasabah atau debitur terdampak covid-19 wajib mengajukan permohonan kepada pihak bank atau leasing untuk mendapatkan keringanan kredit.
“Nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank/leasing yang dapat disampaikan secara online lewat e-mail atau pun website yang ditetapkan lembaga tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Antara. Robert menambahkan, keringanan kredit dari lembaga jasa keuangan baik perbankan maupun nonperbankan bukan berarti penghapusan kewajiban membayar cicilan selama satu tahun.
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengedarkan pengumuman kepada para anggotanya untuk merestrukturisasi atau meringankan beban debitur.
Tata cara pengajuan restrukturisasi berlaku mulai 30 Maret 2020. Semua proses dilakukan melalui sistem online.
Bagi debitur yang kondisi ekonominya tidak terdampak pandemi covid-19, tetap diminta untuk melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian. (Hld/E-1)
Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan menghentikan 951 pinjol ilegal dan 2 investasi bodong selama Januari-Maret 2026. Simak modus terbaru dan total dana yang diselamatkan.
Upaya memperluas literasi dan inklusi pasar modal di Indonesia terus diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah, regulator, dan pelaku industri.
Program tersebut juga diharapkan semakin mempercepat akses keuangan dan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Jumlah rekening pelajar di Indonesia tembus 59 juta dengan dana Rp30,31 triliun. OJK ungkap tren meningkat dan faktor pendorongnya di 2026.
MSCI soroti reformasi pasar modal Indonesia. OJK klaim transparansi dan integritas meningkat, jadi sinyal kuat bagi investor global jelang review indeks 2026.
Dorongan untuk memperdalam instrumen investasi di pasar modal Indonesia kian menguat seiring kebutuhan akan produk yang lebih beragam dan adaptif terhadap dinamika pasar global.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved